FAKTA – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang bersama jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan diminta turun ke lapangan dan menindaki secara serius kegiatan penutupan saluran drainase di Jakan Melinjo, Benteng.
Ketua Pemuda Lira Kabupaten Selayar, Fadly Syarif berharap, Satpol PP bersama instansi teknis terkait, segera melakukan eksekusi dan membongkar paksa campuran beton pembatas saluran drainase buatan lelaki R, warga Jln. Melinjo yang sudah bertahun tahun menutup aliran drainase.
Dikatakannya, perbuatan yang sama pernah dilakukan lelaki R. Tapi pembatas saluran drainase buatannya, kemudian dibongkar Kapolsek Benteng, AKP. H. Ramli AR yang saat itu, datang ke tkp bersama Camat Benteng, Andi Abdurrahman, SE., M.SI.
Namun ironis, karena hanya berselang beberapa hari setelahnya, lelaki R, kembali melakukan penutupan aliran drainase serupa dan bahkan berusaha menyumbat saluran drainase dengan menurunkan sejumlah batu gunung berukuran besar ke saluran drainase yang sebelumnya telah ditutupnya dengan menggunakan lapisan cor.
Persoalan ini diharapkan bisa segera disikapi dengan serius oleh Aparat Pemerintah Kabupaten Selayar, terkhusus jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Tim Satgas Pengendali banjir kabupaten.
Kegiatan penutupan saluran drainase ini diharapkan bisa segera dibongkar paksa dengan melibatkan unsur Satpol PP sebagai institusi penegak Peraturan Daerah (Perda).
Desakan ini disampaikan, sebagai langkah antisipasi dini, terhadap potensi dan kemungkinan terjadinya genangan atau luapan air dari saluran drainase yang dengan sadar dan sengaja ditutup oleh lelaki R.
Dikatakannya, penutupan saluran drainase ini sudah sejak lama menjadi keresahan warga, karena genangan air pada saluran drainase yang sama sekali tidak mengalir dan bahkan malah sebaliknya, berpotensi menjadi sarang dan tempat berkembang biaknya nyamuk.
Selain pelibatan unsur Satpol PP sebagai eksekutor pembongkaran paksa lapisan cor yang menutupi aliran drainase, pihaknya juga meminta agar
aparat Kepolisian bisa ikut turun tangan dan melakukan penindakan secara pidana terhadap terduga pelaku penutupan saluran drainase yang sebelumnya telah diberikan peringatan oleh aparat Kepolisian Sektor Benteng.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Selayar, Muhammad Taufiq Kadir yang dimintai konfirmasi menyatakan, “persoalan ini sepenuhnya merupakan kewenangan Dinas PU-TR. Wilayah kewenangan kami, hanya mengurusi penumpukan sampah pada saluran drainase”, pungkasnya, Minggu, (2/6/2024) pagi.
Hal senada diutarakan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Andi Bahar Arsyad yang dengan lugas mengungkapkan, “persoalan drainase bukan wilayah kewenangan Dinas Lingkungan Hidup”.
Masalah ini, menjadi ranah dan kewenangan Dinas PU.
Terpisah, Kepala bidang penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH., MM, menandaskan, “Insha Allah, hari, Senin esok, kami akan turun ke lokasi dan menindaklanjuti laporan warga”. singkatnya.(*)






