FAKTA – Parkiran kendaraan mangkrak dan rusak yang nyaris membuat ‘sesak’ separuh bahu jalan di ruas Jln. Jend. Ahmad Yani, Benteng, Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan disebut Kepala bidang Penegakan Perda Satpol PP, Eriek Gunawan, SH, MM, melanggar ketentuan Pasal 15 huruf a dan g Perda Trantibum.
“Khusus untuk permasalahan ini sangat jelas diatur dalam Pasal 15 huruf a dan g, perda trantibum yang berbunyi, “setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan dan/ atau ruang milik jalan selain fungsi dan peruntukannya tanpa izin dari pejabat yang berwenang”.
Sementara itu, di Pasal 15 huruf g ditegaskan, “setiap orang dilarang “mencuci, memperbaiki, menyimpan, membiarkan dalam keadaan rusak dan atau mengecat kendaraan di bahu jalan dan atau trotoar lebih dari 1×8 jam (satu kali delapan jam)”.
Pelanggaran atas ketentuan pasal 15 huruf g diatur lebih lanjut di pasal 58 yang berbunyi, “setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud pada pasal 15 huruf b, huruf c, huruf e, huruf f dan huruf g dipidana dengan pidana kurungan paling lama 20 (dua puluh) hari dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)” ungkapnya.
Menanggapi sorotan media Eriek Gunawan menegaskan kesiapan pihaknya untuk turun melakukan eksekusi dan penindakan.
“Kita lihat perkembangan dulu, karena sudah terlanjur ada statemen dari pemerintah kelurahan dan dinas perhubungan, kalau memang tidak ada aksi, saya siap turun tangan langsung”, pungkasnya memberikan konfirmasi kepada wartawan, Senin, (27/5/2024) petang.
Dugaan atas pelanggaran ketentuan pasal 15 Perda Trantibum ini dibenarkan Kasat Pol PP, Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan, Saparuddin, S. Sos., MM.
“Iya, betul, ini melanggar ketentuan pasal 15 Perda Trantibum”, pungkasnya. (Fadly Syarif)






