Konsumsi Sabu, Warga Burneh, Bangkalan, Diciduk di Rumahnya

Unit Reskrim Polsek Burneh berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penggerebekan ini terjadi pada Minggu (19/5/2024), sekitar pukul 14.30 WIB. Pada sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Dalam operasi penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial M (43), warga Kecamatan Burneh, Bangkalan, yang bekerja sebagai wiraswasta.

“Penyidikan akan dilakukan di Polsek Burneh. Pelaku ditangkap sore tadi. Besok atau lusa rencana penahanan saya titipkan di Polres Bangkalan,” terang Kapolsek Burneh IPTU Edy Cahyono.

Sebelumnya petugas sudah mencurigai ada aktivitas melawan hukum di dalam rumah milik M itu. Kecurigaan itu merupakan tindak lanjut penyelidikan dari laporan masyarakat.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun polisi. Rumah milik M ditengarai menjadi tempat menyimpan narkotik jenis sabu, sekaligus sebagai tempat transaksi dan mengonsumsi barang haram itu.

Sebelum penggerebekan dimulai, tim kepolisian yang terlibat dalam patroli malam itu, melihat seorang pria menyelinap keluar melalui pintu belakang dan menghilang di semak-semak yang berada tak jauh di belakang rumah itu. Mengetahui itu tim bergerak cepat melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkapnya.

Penggeledahan dilakukan pada badan pria yang berusaha melarikan diri dari kejaran polisi tersebut.Kendati petugas tak menemukan apa pun saat penggeledahan dilakukan. Namun petugas kepolisian yang melakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku itu, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang-barang yang berhasil ditemukan petugas Polsek Burneh, diantaranya, 2 plastik kecil berisi sabu (1 dengan berat bruto 0,62 gram dan 1 kantong plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram), 1 bong terbuat dari botol plastik dengan tulisan BARIKLANA lengkap dengan sedotan warna putih, 1 pipet terdapat sisa sabu, 1 korek api warna ungu, dan 1 sendok sabu terbuat dari sedotan warna putih transparan.M beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi. Tersangka terancam pidana atas pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ria M)