FAKTA – Kurang lebih sebanyak 53 orang mantan panwascam (panitia pengawas kecamatan) pemilu di Kabupaten Garut yang tidak lolos menjadi panwascam di Pilkada 2024 ini. Mereka kecewa terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut atas keputusan tersebut. Bahkan diantara mantan Panwascam atau panwascam eksisting yang tidak lolos tersebut, membuat perkumpulan dan menyampaikan rilis pernyataan sikap mereka terhadap keputusan Bawaslu Kabupaten Garut. Dimana isi dari pernyataan sikap itu menyatakan bahwa, sebelumnya Bawaslu Garut hanya akan melakukan evaluasi saja terhadap mantan panwascam jika memang harus kembali direkrut. Dalam arti bahwa kemungkinan mantan panwascam tersebut akan lolos itu akan sangat besar, terutama bagi mereka yang non ASN dan tidak memiliki catatan buruk selama pemilu. Namun nyatanya, sebanyak kurang lebih 53 orang dinyatakan tidak lolos dengan sejumlah mekanisme Bawaslu Garut yang telah melakukan evaluasi namun tampaknya itu seperti tes rekrutmen ulang.
“Padahal kalau evaluasi kan sifatnya terhadap kinerja yang kami kerjakan, tapi nyatakan kami seperti dites ulang. Padahal janjinya kan hanya dievaluasi saja,” ujar salah satu mantan Panwascam di Garut yang enggan menyebutkan namanya, Jumat (10/5/2024).
Ia juga menyebut bahwa tes evaluasi yang dilakukan Bawaslu beberapa waktu lalu itu terkesan diada-adakan. Diantaranya memberikan persyaratan suket dari rumah sakit atau puskesmas.
“Akan tetapi Bawaslu Garut meminta hal lain yaitu surat dari pengadilan. Dalam hal surat dari Pengadilan kami ikuti membuat dan melampirkan,” katanya.
Kemudian ada poin persyaratan penilaian kompetensi diri dari atasan sebanyak 15 soal dan dilaksanakan pada hari Minggu atau tanggal merah. Selain itu Panwascam eksisting yang tidak lolos ini juga meradang ketika dikatakan kinerjanya tidak baik. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Garut, Imam Sanusi, di media beberapa waktu lalu.
Panwascam eksisting ini merasa bahwa mereka sudah bekerja maksimal dan mendedikasikan dirinya, waktu, tenaga dan pikiran untuk menyukseskan pemilu. Bahkan kata narasumber ini, mereka telah menomorduakan kepentingan pribadi demi menyukseskan pemilu. Lantas sekarang malah dikatakan berkinerja tidak baik.
“Jangankan mau ngasih penghargaan, kami malah dikatakan berkinerja tidak baik. Padahal pemilu sudah sukses kami laksanakan,” katanya.
Selain itu, panwascam eksisting yang tidak lolos ini juga mempertanyakan, kenapa ada perangkat desa yang diduga lolos menjadi Panwascam pilkada dalam rekrutmen. Bukankah artinya mereka mendapatkan gaji dobel dan itu aturannya bagaimana. Dan masih banyak lagi poin yang mereka sampaikan dalam rilis tersebut.
Menjawab semua keluh kesah tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, yang diwawancarai di kantornya Jumat, memberikan satu per satu tentang ketidaksukaan mantan Panwascam tersebut.
Ahmad menjelaskan bahwa Bawaslu Garut memiliki mekanisme berbeda dengan KPU dalam merekrut badan Adhoc di pilkada ini. Menurutnya, kalau di KPU, dilaksanakan rekrutmen ulang secara total tanpa pandang bulu. Namun di Bawaslu tidak semua direkrut ulang, namun sebagian besar diloloskan tanpa mengikuti rekrutmen ulang. Atau dinyatakan MS (memenuhi syarat). Sebelum melakukan rekrutmen, pihaknya terlebih dahulu melakukan sebuah mekanisme yang dinamakan evaluasi.
“Kalau kita itu ada dua metode yaitu pertama evaluasi. Nah, setelah evaluasi baru rekrutmen yang hari ini sedang berjalan,” katanya.
Ahmad Nurul Syahid pun menjelaskan, dalam proses evaluasi inilah sehingga pihaknya bisa menyimpulkan ada mantan panwascam ini yang memiliki kinerja kurang baik. Pihaknya tidak serta merta mengatakan mantan panwascam ini berkinerja tidak baik tanpa sebuah evaluasi yang dilakukan.
“Lalu bagaimana pola evaluasi, ya, memang kemarin yang kinerja kurang baik, lah. Tetapi teman-teman pun pasti menjalaninya ada proses. Pertama ada portofolio, kemudian ada evaluasi kinerja secara langsung dari kita yang saat itu dilaksanakan di salah satu kampus STAIDA. Kemarin kita undang semua panwascam eksisting,” katanya.
“Nah, penilaian-penilaian itu yang dijadikan dasar. Lalu bagaimana mengukurnya, ya teman-teman bagaimana cara mengisi portofolio? Mungkin itu bisa ditanyakan secara langsung apakah sudah maksimal atau tidak?” ujarnya.
Karena dalam portofolio tersebut kata Ahmad, ada beberapa pertanyaan yang harus diisi oleh teman-teman panwascam eksisting. Dan pihaknya menemukan kasus, dimana ada satu kecamatan, tiga orang personelnya memberikan jawaban yang berbeda.
“Contohnya ada pertanyaan berapa sih jumlah LHP, nah ada beberapa jawaban di kecamatan itu, berbeda jawaban. Diantaranya jumlahnya berbeda, kemudian berapa jenis pelanggaran akan berbeda jawaban. Ini kan lalu setelah dari portofolio itu ada evaluasi secara langsung,” katanya.
“Tidak serta merta bahwa kinerja yang dimaksud itu buruk, ya. Tapi ada proses yang kami lakukan. Lalu mungkin kemarin kordiv SDM tentang kinerja buruk itu kita bisa lihat, misalnya kaya Cibatu gitu, ya, salah satu faktanya dan saya melihatnya respons dari publik dan beberapa masyarakat itu menanggapi,” katanya.
“Ada proses sehingga kita bisa menyimpulkan eksisting ada yang MS dan ada yang TMS (tidak memenuhi syarat),” katanya.
Kemudian Ahmad Nurul Syahid juga menjelaskan soal mereka yang dari kalangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Banyak diantara PPPK yang diberikan pilihan karena persyaratannya pada pilkada ini berbeda. Sehingga sebagian besar mereka dengan suka rela mengundurkan diri dari panwascam.
Ahmad menjelaskan bahwa aturan yang berbeda itu adalah, jika pada rekrutmen tahun 2022, masih diperbolehkan PPPK menjadi panwascam, dengan syarat harus seizin atasan. Namun pada pilkada ini, syaratnya diubah, yaitu harus ada izin dari pembina kepegawaian. Dan pembina kepegawaian itu letaknya di Bupati.
“Dan itu tidak mungkin dan berat mengakses teman-teman harus dengan waktua yang cukup sedikit dan izin itu harus dilampirkan dalam persyaratan, bukan ketika sudah terpilih. Nah ini yang jadi problem,” katanya. “Sehingga kami memberikan pilihan kepada teman-teman PPPK, ya, silahkan kalau misalnya mau, mampu mendapatkan izin, tapi harus dimasukan ke dalam perysaratan. Sehingga dengan sadar diri teman-teman PPPK itu mengundurkan diri dengan kesadaranya,” katanya.
Lebih lanjut Ahmad juga membahas soal perangkat desa yang diloloskan jadi panwascam pilkada. Untuk soal ini menurutnya nanti akan didiskusikan lagi, masuknya ke jabatan mana. Apakah jabatan pemerintahan atau jabatan BUMD. ” Itu harus diuraikan dan dianalisis juga,” tutupnya. (F542)






