FAKTA – Ratusan orang yang tergabung dalam Koalisi Aktivis Repolusioner (KAR) mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. KAR meminta agar pihak kejaksaan mengusut tuntas oknum Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang yang diduga terlibat jual beli proyek, dengan fee 10-25% setiap CV atau PT yang memenangkan tender proyek yang diduga telah diatur sebelumnya dan diarahkan.
Aksi yang digelar di halaman Kantor Kejaksan Tinggi Sumsel, Kota Palembang pada Kamis (2/5/2024). Dalam aksi dan laporannya, Ketua KAR Sumsel, Reza menyampaikan, “Kami datang kemari bersama anggotanya, untuk melaporkan adanya dugaan jual beli proyek, dengan fee 10-25%. Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Palembang, dalam masalah ini, tentu sangat merugikan masyarakat Palembang, dan juga para pengusaha dan perusahaan yang ternyata tender diduga sudah diarahkan oleh oknum-oknum Dinas PUPR Palembang.”
Untuk itu atas nama KAR Sumsel meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk menindak lanjuti laporannya dari hasil temuan KAR dan juga mendesak pihak Kejati untuk mengusut tuntas adanya dugaan jual beli proyek dengan fee 10- 25 %.
Lebih lanjut, dikatakan Reza, “Hendaknya pihak Kejati untuk mengusut tuntas oknum PUPR yang diduga terlibat mafia proyek baik pejabat PUPR, maupun oknum kontraktor, baik itu, CV atau PT yang dapat merugikan keuangan negara.”
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., yang menerima massa KAR menyampaikan kepada awak media, pihak Kejati akan menindak lanjuti laporan dari kawan-kawan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR. Kota Palembang , Bastari yang dihubungi media ini, pada tanggal 3 Mei 2024, Jam 10.47, melalui nomor hp 0816 3809 XX tidak memberikan jawaban, mengenai data adanya dugaan jual beli proyek dengan fee 10-25% sampai beita ini dikirim keredaksi. (ito)






