Janji Bisa Loloskan Jadi ASN, Korban Calo Merugi hingga Miliaran Rupiah

Kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N yang telah membujuk 62 korbannya.

FAKTA – Sejumlah calo dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Tidak pidana penipu dan penggelapan ini dilakukan sejumlah tersangka.

Kasus ini bermula dari adanya seleksi pendaftaran ASN di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Menindaklanjuti laporan Polisi LPB 183/XII tahun 2023 SPK Polda Jawa Timur, tanggal 20 Maret 2023, dengan laporan atas nama korban Ridwan.

Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya YH, FS, M dan N  yang telah membujuk 62 korbannya.

AKBP Piter Yanottama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jatim, menjelaskan secara detail kronologi kejadian calo ASN ini dengan tiga gelombang peristiwa yang terjadi, saat konferensi pers yang dilakukan pada Jumat (19/1/2024) di Gedung Humas Polda Jatim.

“Gelombang pertama yaitu, sebanyak 20 orang korban itu melakukan seleksi untuk menjadi ASN di Kemenkum HAM, namun hasil seleksinya gagal, lalu muncullah sosok tersangka yang berinisial YH, yang kemudian kebetulan kenal dengan korban,” ujarnya.

“Selanjutny, mengiming-imingi kepada korban bahwa yang bersangkutan sanggup untuk bisa melanjutkan atau memunculkan, atau meluluskan 20 orang yang gagal tadi, melalui formasi susulan,” jelasnya.

Lebih lanjut AKBP Piter menjelaskan, atas bujuk rayunya dari tersangka YH kepada korban, sehingga korban akhirnya tergiur dan mengikuti apa yang diinginkan tersangka YH.

Yaitu dengan cara tersangka YH meminta sejumlah uang agar bisa meloloskan 20 orang itu untuk menjadi ASN di Kemenkum HAM.

“Total uang yang diberikan korban kepada tersangka YH sebanyak Rp1,384 miliar. Namun faktanya setelah uang didorong ternyata tidak juga meluluskan 20 orang yang mendaftar ASN tersebut,” tandasnya.

Aksi berikutnya, dikarenakan sudah tidak lulus-lulus, tersangka YH mengenalkan tersangka FS dan tersangka N kepada korban.

Dengan mengatakan kepada korban, bahwa tersangka FS dan N ini mempunyai akses yang luas dan kuat di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bahkan sanggup untuk memasukkan masyarakat yang ingin menjadi ASN, di tingkat pusat maupun di daerah, Kabupaten maupun Kota.

“Itu adalah bujuk rayu yang disampaikan tersangka YH dengan cara mengenalkan FS dan N. Atas bujuk rayu tersebut, korban juga tergiur. Setuju, menganggap para tersangka tiga orang yang meyakinkan korban itu sanggup untuk meloloskan menjadi ASN,” ungkapnya.

“Selanjutnya, aksi gelombang kedua ini, akhirnya korban memberikan uang sebesar Rp3,25 miliar, kepada tersangka FS untuk meloloskan, atau menjadikan 62 orang untuk menjadi ASN baik di tingkat pusat maupun Kabupaten /Kota,” tambahnya.

Namun, yang dijanjikan tersangka tak kunjung terwujud dan belum juga mendapatkan informasi kelulusan.

Tersangka meyakinkan kepada korban, dengan cara tersangka FS dan tersangka N membuat Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) atau profil pegawai negeri palsu atas nama dua orang korban.

Seolah-olah NIP sudah muncul dari pusat, atas dasar itu korban kemudian percaya dan tidak mengejar-ngejar kembali beberapa uang yang telah masuk.

Aksinya tidak berhenti disitu, di gelombang ke tiga, para tersangka YH, FS dan N mengenalkan para korban kepada tersangka M.

Guna meyakinkan para korban bahwa tersangka M mempunyai akses di Kementerian Agama (Kemenag).

Bahkan bisa melolosakan untuk menjadi ASN di Kemenag dengan harga yang lebih murah.

“Selanjutnya, korban tergiur kembali dengan memberikan uang sebanyak Rp4,1 miliar kepada tersangka M, agar 21 orang dapat masuk menjadi ASN di Kemenag,” tandasnya.

“Total uang yang dikeluarkan para korban kepada empat tersangka ini mencapai Rp7,4 miliar, dan hasilnya tidak ada satu pun korban yang lolos menjadi ASN,” lanjutnya.

AKBP Piter mengatakan, atas hal tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan sampai dengan penetapan tersangka, sehingga menetapkan empat orang tersangka, yaitu YH, FS, M dan N.

“Ke empat tersangka itu dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dan atau Pasal 37 KUHP, junto pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 4 tahun fengan denda sebesar Rp 500 juta,” ujarnya.

“Terhadap tersangka YH dan FS, sudah dilakukan tahap satu pemberkasan dan sudah dikirimkan ke Kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024, sehingga kita tinggal mendapatkan petunjuk dari kejaksaan apakan P-19 atau P-21 untuk dilanjutkan ke tahap selanjutnya, sedangkan untuk dua tersangka lainnya sedang kami lakukan penyidikan dan segera kami tuntaskan,” pungkas Wadirreskrimum Polda Jatim. (red/hms)