FAKTA – Berdasarkan sumber dari warga masyarakat Tasiu, Mamuju, Sulawesi Barat yang enggan disebut jati dirinya, para karyawan yang dipekerjakan Pabri Roti Tasiu, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, bernaung dibawah Perusahaan CV Mamuju Pangan Perkasa, besar dugaan melanggar Undang-undang ketenagaankerjaan.
Berdasarkan sumber tersebut, diterangkan pabrik itu mempekerjakan karyawan berdasarkan sistim shift biasa masuk pagi istirahat pukul 14.00 waktu setempat, dan kembali masuk kerja pada pukul 18.00 dan istirahat sampai pukul 23.00 Wita, keluar pukul 05.00 subuh.
Berdasarkan hal tersebut tidak dikategorikan jam lembur dan tidak diberi makan pada saat kerja.
Menurut sumber karyawan tersebut tidak ada jaminan Jamsostek.
Disnaker Pemprov Sulawesi Barat saat dikonfirmasi, seakan tutup mata.
Hanya menjelaskan, seharusnya ada karyawan yang melapor, sekurang-kurangnya dua orang.
Atau karyawan sudah tidak bekerja lagi, seharusnya melaporkan ke Disnaker Kabupaten Mamuju.
Di tempat terpisah, salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya menjelaskan, persoalan ini adalah direktur perusahaan dan HRD perusahaan, yang dapat menjelaskan dan bukan kami yang menjelaskan ke wartawan.
Sementara Direktur Perusahaan CV Mamuju Pangan Perkasa, saat dikonfirmasi sementara memperbaiki kendaraannya di kota Mamuju.
“Para karyawan takut kalau menjelaskan tentang perusahaan dan kami terancam akan dikeluarkan sebagai karyawan disebabkan akan kehilangan pekerjaannya,” jelasnya.






