FAKTA – Terungkap, sebuah fakta menarik dalam persidangan kasus penyebaran video syur dengan korban artis Rebecca Klopper.
Diketahui, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mendengarkan keterangan para saksi.
Dalam persidangan tersebut terkuak, terdakwa Bayu Firlan menjual video adegan porno itu seharga Rp225 ribu.
“Untuk korban sendiri menghargai satu video Rp225 ribu jadi kalau kita nonton harus bayar dulu,” kata Rika Sandria Putri, kuasa hukum Bayu usai sidang, Kamis (7/12/2023).
“Lalu terdakwa mencoba meluaskan video ini dengan menawarkan di akun X, kemudian ketika kita tertarik dengan video tersebut diklik akan langsung masuk ke akun klien kami,” sambung Rika.
Diungkapkan Rika, sidang kali ini beragendakan keterangan dari dua orang saksi untuk mengungkap saldo rekening Bayu hingga akun ojek online miliknya.
“Tapi (saksi) tidak hadir, dibacakan saja. Adapun keterangan itu mengenai keterangan saldo terdakwa. Karena terdakwa menjual belikan videonya dan pembelian itu dilakukan dengan mentransfer melalui BNI dan Gojek,” ungkapnya.
“Untuk nominal (saldo) saat ini 0 tapi pernah saldonya sampai Rp17 juta,” bebernya.
Diketahui, Rebecca Klopper melaporkan laki-laki bernama Bayu Firlen ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareksrim Mabes Polri atas kasus penyebaran konten pornografi.
Bayu diduga menjual video berdurasi 41 detik yang memuat konten asusila yang menunjukkan perempuan mirip artis 22 tahun itu dan seorang laki-lakinya.






