FAKTA – Diduga adanya keberpihakan Penegakan Hukum (Gakum) Provinsi Sumatra Selatan dan Kepala Pengaman Hutan (KPH) Kabupaten Musi Banyuasin kepada PT Hutan Bumi Lestari (HBL) yang notabene diduga sebagai perambah hutan kawasan lahan gambut, dan mengabaikan Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut warga Muara Medak yang menyampaikan laporannya kepada LSM dan pers di Sumsel secara terbuka memohon bantuan untuk mempublikasikan ketidak adilan pihak Gakum dan KPH Lalan Mendis dengan mengatakan kalau masyarakat Desa Muara Medak sebagai menyerobot lahan milik PT HBL. Namun kenyataannya, PT HBL-lah yang merampas lahan masyarakat yang lebih dulu tinggal di sana dari tahun 2002. Mereka bergotong royong membuka jalan untuk masuk ke lokasi, PT HBL tahun 2016 baru datang dengan uang banyak menggunakan kekuasaan para oknum di sana lahan sawit masyarakat dirampasnya begitu saja. Ini kenyataannya dan saksi seluruh masyarakat Muara Medak, seperti lahan sawit yang baru berbunga milik grup Berta Siahan, sampai ia dimasukkan ke penjara pada tahun 2018. Agar membuat petani yang lainnya menjadi ciut, dan tidak bisa berbuat banyak, seperti lahan milik Hartono, lahan Randi, dan lahan milik Iwan yang diambil secara paksa, dengan alasan mereka, lahan tersebut merupakan hutan kawasan.
Yang menjadi pertanyaan, mengapa PT HBL dengan leluasa membuka hutan kawasan di lahan gambut tidak pernah diambil tindakan dan dia pun (PT HBL) tidak ada izin kemitraannya, dan tidak dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari tahun 2016 yang mereka ajukan, ujar masyarakat Muara Medak.
Dan SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6303/MENLHK- PSKL/PKFS/PSL.0/9/2018 diabaikan begitu saja oleh Gakum dan KPH Lalan Mendis, terbukti dengan membiarkan PT HBL menanam sawit di lahan gambut dan membuka lahan di hutan kawasan. Dimana dalam SK tersebut telah dinyatakan tidak boleh membuka lahan di lahan gambut, tidak boleh di perjual belikan, tidak boleh diagunkan, dan tidak boleh menambahkan luasan lahan.
Pernyataan masyarakat itu ada benarnya keberpihakan pihak Gakum dan KPH Lalan, kepada PT HBL terbukti pada tanggal 9 Februari 2022. Masyarakat membuat laporan, kepada Gakum Sumsel mengenai adanya jual beli hutan kawasan lahan gambut yang dilakukan oleh Ketua RT 03 Nur Iswanto. Dengan harga Rp15 juta per hektar dan pihak penyidik dari Gakum yang menerima laporan Ossa Al-Anhar. Amd. Dan pihak warga yang melapor telah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta barang bukti sebanyak 6 lembar telah disita oleh pihak penyidik Gakum Provinsi Sumsel.
Namun sampai saat ini tidak ada tindakan terhadap Nur Iswanto. Hampir dua tahun ini, sedang dia masih terus merambah hutan kawsan lahan gambut, ratusan hektar tetap aman ini salah satunya keberpihakannya.
Sementara itu, Kepala Penegakan Hukum (Gakum) Sumatera Selatan, Hery, yang dihubungi melalui pesan singkat dinomor 0813394199xx mengenai perkataannya kepada masyarakat Muara Medak yang mengatakan bahwa masyarakat yang menyerobot lahan HBL dan keberpihakannya kepada PT tersebut, yang dikirim kepadanya jam 9.15 WIB, sampai berita ini dikirim ke redaksi tidak memberikan jawabannya. (ito)






