FAKTA – Diduga untuk mengeringkan air di lahan gambut, kanal (skat) yang dibangun oleh pemerintah dirusak oleh PT Hutan Bumi Lestari (PT HBL) agar airnya cepat kering PT HBL membuat kanal baru. Kanal-kanal yang dibuat oleh pemerintah sebanyak 32 titik, di dusun 7 sebanyak 22 titik dan di dusun 5 sebanyak 11 titik guna menjaga agar lahan gambut tetap lembab dan tidak mudah terbakar, bersama Kementerian Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (PUPR) Direktur Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah VIII Sumatera Selatan, melalui Badan Restorasi Gambut (BRG) yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dari tahun 2018 sebesar Rp 1.488.230.000 dan tahun 2022 sebesar Rp 1.642.500.000. Namun untuk memenuhi ambisinya menanam sawit di lahan gambut diduga PT HBL membuat kanal baru, di lahan gambut guna mengeringkan air yang telah diskat. Akibatnya lahan gambut menjadi kekurangan air dan sangat mudah terbakar dikala musim kemarau. Seperti kejadian di tahun 2019 PT HBL mengalami kebakaran besar yang menjadikan Direktur Operasional Alfaro Kadavi menjadi tersangka dan dipenjara selama lebih 2 tahun 6 bulan dan denda 3 Milyar.

Hal tersebut yang menjadikan, Suku Anak Dalam (SAD) menjadi cemas dan terancam kehidupan mereka, yang selama ini mengadalkan mata pencariannya dari menakap ikan, dan hasil hutan. Untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi kepada Pihak PT HBL, tidak mudah yang selalu dijaga oleh puluhan preman yang standby di depan camp.
Sementara itu, KUPT Kepala Pengaman Hutan (KPH) Desa Lalan Mangsang Mendis, Ir. Salim Jundan yang dikonfirmasi melalui nomor WA hingga tiga kali tidak pernah meresponnya. Ia bungkam sementara itu adalah daerah tanggung jawabnya untuk penegakan hukum di daerah Lalan Mangsang Mendis.
Sementara itu, kontraktor Pembangunan Canal (skat) di lahan gambut yang dihubungi media ini melalui nomornya 0813778577xx. Adran mengatakan sampai sejauh ini ia baru menerima laporan satu titik kerusakan kanal (skat). (ito)






