FAKTA – Adanya pemberitaan Majalah Fakta Online pada 29 November 2023 dengan judul “Memohon Perlindungan, Suku Anak Dalam Musi Banyuasin Surati Presiden RI”, banyak Suku Anak Dalam (SAD) mengungkapkan data para pengusaha yang menanam sawit di hutan kawasan. Entah dari mana mereka bisa membuka hutan kawasan menjadi lahan sawit dan menjadi hak milik pribadi. Sementara di sana sudah jelas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui surat edaran yang ditujukan kepada para perusahaan tidak diperbolehkan menanam sawit di lokasi hutan kawasan dan lahan gambut Lalan Mangsang Mendis, selain tanaman keras yang berbentuk kayu. Surat edaran KLHK itu tertanggal 3 November 2015 Nomor S.494./MEN/LHK/PHPL/2015.
Seperti yang dilaporkan kepada media ini, beberapa Suku Anak Dalam menyampaikan PT Bahari Gembira Ria sudah melewati provinsi masuk ke Provinsi Sumatera Selatan, yang membuka lahan sawit diduga masuk hutan kawasan Lalan Mangsang Mendis seluas 46 hektar. PT Sungai Bahari Pasifik Utama yang membuka lahan di hutan kawasan wilayah II Lalan Mangsang Mendis seluas 622 hektar, PT Karo diduga membuka lahan sawit di hutan kawasan, seluas 750 hektar.
Sementara hutan kawasan yang dimiliki secara pribadi perorangan, Hendra Utama Siregar memiliki hutan kawasan 300 hektar, Sardan Marbun memiliki hutan kawasan 400 hektar dan PT Tunggal Jaya 280 Hektar. Kalau di kalkulasikan semua hutan kawasan yang ditanami sawit dan dimiliki perseroan terbatas dan perorangan sebanyak 13 ribu hektar.
Entah dari mana mereka-mereka memiliki lahan hutan kawasan menjadi milik pribadi. Sementara hutan kawasan tidak boleh diperjualbelikan, apalagi menjadi hak milik. Sekarang yang menjadi pertanyaan, untuk apa dibentuknya KUPT KPH Lalan Mendis yang seharusnya bertugas untuk mengawasi hutan kawasan yang dijadikan lahan sawit, dan diperjualbelikan tapi mereka aman saja, dengan seenaknya membuka lahan sawit.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, Panji, yang dikonfirmasi kedua kalinya, pada hari Rabu (29/11/2023) bungkam. Sedangkan yang pertama ia menjawab dengan mengatakan prosesnya masih di Satlak KLHK. Terkait keterlanjuran, namun setelah SAD membuat data terkait siapa-siapa yang membuka lahan sawit di hutan kawasan ini kembali dikonfirmasi namun Kepala Dinas kehutanan tidak dapat menjawabnya. (ito)






