Pelaku Penusukan Warga Kadur, Pamekasan Diringkus, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Ilustrasi, tersangka inisial B diamankan polisi kurang dari 24 jam, setelah adanya laporan telah terjadi penusukan terhadap korban inisial R (55) warga Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

FAKTA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan bersama anggota Polsek Kadur, berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan inisial B (40) warga Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka inisial B diamankan polisi kurang dari 24 jam, setelah adanya laporan telah terjadi penusukan terhadap korban inisial R (55) warga Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasihumas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menyampaikan, kejadian penusukan tersebut pada Selasa (14/11/2023) di depan rumah korban tepatnya di Dusun Jalinan Timur, Desa Bangkes, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan.

Adapun kronologis kejadian, pada saat korban hendak menaikan sayuran ke mobil, tiba-tiba pelaku langsung menyerang korban.

Penyerangan dengan cara pelaku keluar dari dalam mobil (angkutan umum) kemudian langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak lima kali.

Akibatnya, bibir, dagu, bahu kiri, lengan kanan dan pergelangan tangan kiri serta dada sebelah kanan korban, luka parah sehingga korban roboh.

“Melihat korbannya roboh selanjutnya tersangka melarikan diri,” terang Iptu Sri Sugiarto, Kamis (23/11/2023).

Lanjut Iptu Sri Sugiarto, penusukan tersebut dilandasi rasa sakit hati atau cemburu pelaku inisial B kepada korban inisial R, karena korban selalu mengatakan bahwa Istri pelaku merupakan istri korban.

“Tersangka juga mengaku bahwa pisau yang digunakan melukai korban dibuang di sekitar tempat kejadian,” ungkap Iptu Sri Sugiarto.

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

Menurut mantan Kapolsek Palengaan itu, tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Sumber : Humas Polda Jatim