Kejari Sekayu Tuntut Pejabat Perkim Muba, Penjara 2 Tahun 6 Bulan dan Denda 100 Juta Rupiah

FAKTA, SUMSEL – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Sekayu, Kabupaten Musi Banyu Asin Propinsi Sumatera Selatan, Menuntut Mantan Kepala Dinas Perumahan kawasan dan Pemukiman (Perkim) Muba, Ir. Rismawati Gathmyr, selaku Pengguna Angaran( PA) Novi Astuti. St. selaku Kuasa Pengguna Anggaran( KPA) dan Imam Mahfud, sebagai Pelaksanan Lapangan Serta direktur Pt. Kenzo Putra Linmas, Perdinan Simanjuntak,( DPO) dengan tuntutan Hukuman Penjara Masing- Masing 2 tahun 6 bulan.

Ketiga pejabat Perkim tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek air bersih di desa Langkap Kecamatan Babat supat  berkapasitas 30 liter per detik serta jaringan perpipaan menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Muba tahun Anggaran 2021/2022, sebesar Rp7.905.695.000,00. Serta pembangunan intalasi pengelolaan air bersih yang berkapasitas 30 liter per detik dan jaringan perpipaan, masih di desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan dana sebesar Rp8.300.066.000,00.

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum( JPU), perbuatan para terdakwa terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri dan orang lain ( Koorporasi) menggunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar1,4 miliar rupiah.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang , diketuai, Sahlan Efendi. SH MH, senin (30/10/2023), meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dalam perkara ini dapat menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, masing masing hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp100.000.000,” subsider 3 bulan kurungan penjara.

Sementara itu, selain hukuman pidana , untuk mantan Kepala Dinas Perkim, Ir. Rismawati, ditambah dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti( UP) sebesar 100 juta rupiah, dan untuk Novi Astuti. St., mengembalikan uang pengganti sebesar 50 juta rupiah, dan untuk terdakwa Mahfud Efendi, dikenakan uang pengganti sebesar 438 juta rupiah.

Dalam proses persidangan, selain menjerat ketiga terdakwa Pejabat Perkim muba, Pihak Kejaksaan Negri Sekayu juga menetapkan satu orang lagi terdakwa, direktur Pt.Kenzo Putra Linas( ferdinan Simanjuntak) masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).(ito/hai)

Editor: 50N1