FAKTA, SUMATERA – Diduga telah melakukan penipuan terhadap Presiden Lion Clubs Periode Tahun 2019-2020, Maryani Kurniawan, membuat Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Edi Ganefo, menjadi pesakitan, yang ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penyerahkan dan barang bukti tahap II oleh penyidik Polda Sumsel, kepada tim penyidik Kejasaan Tingggi Sumsel langsung melakukan penahanan tersangka di rutan Pakjo Klas 1 Palembang selama 20 hari kedepan, kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Venny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., pada awak Media ketika diminta konfirmasi, Selasa (10/10/2023).
Kemudian tim penyidik penuntut umum akan menyiapkan surat dakwaan dan berkas tersangka pada Pengadilan Negeri Palembang. Sementara itu Presiden Lion Club, Maryani Kurniawan, yang dimintai komentarnya tentang ditahannya Edi Ganefo, ia sangat bersyukur sekali atas ditahannya Edi Ganefo.
“Dalam permasalahan ini saya sudah banyak habis waktu terbuang, pekerjaan tidak konsentrasi akibat kasus ini dan saya dijauhi keluarga besar dan suamipun sudah tidak percaya lagi kepada saya,” ucapnya.
Perlu diketahui, bahwa penetapan Edi Ganefo, sebagai tersangka berdasarkan surat dari pihak polda dengan nomor SP. TSP/32/V//2023 Ditres Krimum yang ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol. Muhammad Anwar R., S.H., S.Ik., pada tanggal 24 Februari 2023 yang lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka (Edi Ganefo) melakukan perlawanan, dan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Palembang tentang kelebihan pembayaran, namun dalam proses sidang Majelis Hakim PN Palembang menolak gugatan penggugat ,Edi Gabefo. Sesuai dengan putusannya perkara perdata nomor 52/Pdt. G/PN.Plg. tgl.13/10 September 2023.
Untuk diketahui kejadian tersebut pada hari Jumat 4 April 2014 di tempat kantor Korban (Maryani) di jalan Selamet Riadi Palembang, ketika ia bertemu dengan Edi Ganefo, bermaksud untuk membantunya, yang sesuai dengan janjinya, Edi Ganefo, bahwa ia meminjam uang hanya 1 minggu nanti akan dikembalikan setelah uangnya cair dari Bank BTN Cabang Km 5 namun tidak disebutkan berapa besarnya. Karena tersangka akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu tahun 2014, ia meminjam uang kepada korban, dengan janji 1 minggu, lalu dibuat surat perjanjian, dan korban memberikan tenggang waktu toleransi 1 bulan dan didalam surat perjanjian itu dan kwitansi tertulis sebagai uang titipan. Setelah dicek ke Bank BTN betapa terkejutnya korban karena disana tidak ada perjanjian yang seperti yang diutarakan Edi Ganefo kepadanya. Karena tidak ada jalan keluar terpaksa hal tersebut dilaporkan kepada Kapolda Sumsel dengan nomor. Lp/ B/27/I/2022 pada 19 Januari 2022. (ito/hai)






