Daerah  

Empat Terdakwa Rugikan Keuangan Negara 7,4 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nur Surya didampingi Kasi Pidsus Juliandra Purnama Jaya

FAKTA, OGAN ILIR – Berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2019-2020, ketiga tersangka yakni Darmawan Iskandar selaku ketua Komisioner Bawaslu, dan Karlina.

Dalam permasalahan tersebut telah menetapkan tiga tersangka terlebih dahulu, Aceng Sudrajat, Herman Fikri selaku operator Komisioner Sekretaris Bawaslu Ogan Ilir, dan kemudian Romi, tenaga honorer bagian keuangan yang sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari Ogan Ilir) Nur Surya S.H., M.H., melalui Kasi Pidsus Juliandra Purnama Jaya, S.H., seusai melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang, mengatakan kepada awak media, kemudian tinggal menunggu jadwal persidangan.

Perlu diketahui kasus ini bermula pada saat Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Ogan Ilir, mendapatkan dana hibah senilai Rp19 Miliar, yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun 2019-2020.

Dari hasil penyelidikan diduga telah terjadi pembuatan Laporan pertanggung jawaban fiktif dan mark up. Terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Hasil dari audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan yang diterima pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, atas perbuatan tersebut negara dirugikan Rp7,4 Miliar. (ito/hai)