FAKTA, MIMIKA – Aparat gabungan dari Koramil 1710-07/Mapurujaya dan Polsek Mimika Timur, menggerebek pabrik pembuatan minuman keras (miras) tradisional yang terletak di tengah hutan, wilayah Distrik Mimika Timur, Kab. Mimika, Rabu (13/09/2023).
Kegiatan Razia, dikutip pmjnes.com, dipimpin langsung oleh Kapolsek Mimika Timur, AKP Matheus Tanggu Ate, S.H. Sedangkan personel dari Koramil dipimpin Danramil 07/Mapurujaya Lettu Inf Yaconias Maniagasi.
Hasil penggerebekan, aparat gabungan menemukan miras tradisional jenis sopi yang siap dijual dan beberapa liter miras yang sementara diproduksi.
Penggerebekan tersebut setelah mendapat laporan dari warga binaannya yang merasa resah akibat masih maraknya pedagang miras.
Dalam kegiatan penggerebekan tersebut berhasil mengamankan beberapa jerigen ukuran 20 liter yang berisi miras jenis sopi, jerigen kosong, fermipan dan gula pasir sebagai bahan tambahan dalam pembuatan minuman keras jenis sopi untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Semua barang bukti, langsung dimusnahkan di lokasi. Selain itu, aparat juga membongkar tempat pabrik miras dan membakar jerigen tempat penyimpanan bahan baku.
Danramil 1710-07/Mapurujaya Lettu Inf Yaconias Maniagasi mengatakan, tindakan yang dilakukan ini setelah menerima dan merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman dan situasi kondusif di masyarakat.
“Ini merupakan kerja sama yang sangat bagus antara Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam merespon laporan dari warga binaannya guna menciptakan rasa aman,” katanya. (*)






