Sidang Tiga Terdakwa Terduga Penggelap Uang Toko Senilai Rp184 Juta, JPU Hadirkan Empat Saksi

FAKTA – Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa terduga pelaku penggelapan uang  toko Dreey Petshop Rp 184 juta lebih milik Juhardi, 53. Yg di dampingi oleh kuasa hukumnya melalui kantor hukum Arie Kusumah S.H.,M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan 4 saksi. Sidang  berlangsung di Pengadilan Negeri Curup pada Kamis ,20 Juli 2023.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan hakim ketua Erwindu S.H dan dua  hakim anggota itu mendengarkan keterangan empat saksi yang diajukan JPU Abi Pujangga, SH dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong yakni Juhardi, Zahra, Farhan dan Novri.

Dihadapan majelis hakim saksi korban Juhardi alias Atik, 53 beralamat di Kota Lubuklinggau menerangkan kronologis kejadian berawal tahun 2021 lalu korban ( Juhardi,red) membuka Toko Dreey Petshop di Kelurahan Kepala Siring, Curup Rejang Lebong. Untuk mengelola toko yang menjual makanan hewan seperti kucing, anjing dan lainnya. Korban (Juhardi) mengangkat karyawan yakni terdakwa Nanda, Sardi dan Adit. Seiriing waktu tepatnya awal Januari 2023 timbul kecurigaan korban bahwa barang di toko habis namun penghasilan pemasukan omset toko menurun derastis. Akhirnya sekitar bulan April 2023 dilakukan penyelidikan terhadap tiga terdakwa. Tepatnya tanggal 18 April 2023 ketiga terdakwa Nanda, Sardi dan Adit mengaku menggelapkan dana hasil penjualan barang di toko tersebut.

Menurut Juhardi, pemilik toko (owner) hasil pemeriksaannya terhadap terdakwa Nanda sebagai kasir mengaku menggelapkan uang sekitar Rp 100 juta, sedangkan terdakwa Sardi sebagai kepala toko merangkap kasir mengelapkan uang Rp 15 juta dan terdakwa Adit karyawan Rp 50 juta. Dugaan penggelapan uang toko berdasarkan hasil pengecekan penjualan dari bulan September 2022 sampai April 2023. ” Itu yang kita cek selama 7 bulan,” kata Juhardi. Hal senada diungkapkan saksi Zahra sebagai suverpisor membenarkan dugaan penggelapan uang Toko Dreey Petshope oleh tiga terdakwa sebanyak Rp 184 juta lebih. ‘ Saya yang mengecek setiap barang yang dijual dan uang yang dicatat,” kata Zahra. Begitu juga keterangan saksi Farhan dan Novri membenarkan bahwa benar terdakwa nanda, dan adit sudah mengakui perbuatan mereka saat di tanyakan langsung oleh saksi korban Juhardi dan Zahra di dalam persidangan.

Sementara tiga terdakwa didampingi PH Indra Syafri,SH dan rekan membantah menggelapkan uang sebesar itu. ” Tidak ada saya menggelapkan Rp 100 juta itu pak hakim. Tidak benar,” kata terdakwa Nanda saat ditanya hakim ketua Erwindu S.H. Begitu juga Adit membantah menggelapkan uang toko Rp 50 juta. Sedangkan Sardi juga membantah menggelapkan Rp 15 juta. Sidang dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda para terdakwa saling memberikan kesakasian (iju)