FAKTA – Dugaan pemalsuan kwitansi yang diduga kuat dilakukan oleh oknum biro kesra Setda provinsi Sulbar dan hingga dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sulbar.
Selain itu juga akan dilaporkan ke Polda Sulbar untuk di proses lebih lanjut karena ini sudah jelas ada dugaan unsur pidananya sesuai dengan pasal 263 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana “KUHP” perbuatan mengubah isi kwitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain yang bersangkutan, misalnya dengan mengubah nominal uang atau pihak yang menerima atau bahkan memalsukan tanda tangan, dapat dijerat dengan tindak pidana pemalsuan surat sesuai dalam Pasal 263 KUHP,” ujar Mamat pada awak media fakta Selasa, 11/7/2023
Ia juga katakan saya akan dorong ke aparat penegak hukum karena deliknya sudah jelas melawan hukum,” ucapnya dengan tegas.
Lanjut dia katakan sedikit atau banyak kalau pemalsuan surat2 atau tanda tangan tetap pidana, yg harus keberatan yg dirugikan. Dan kemungkinan akan melaporkan juga dugaan kasus lama yang ada di kantor kesra tersebut ,” tutup Mamat selaku korban pemalsuan. (amk)






