FAKTA – Tanah negara dijual Rp1,3 miliar. Hal tersebut dilakukan Lurah Talang Kelapa, Alang Alang Lebar, Kecamatan Sukarami, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Aldani Marliansyah, Mustagfirudin, seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Tagrim dari pihak swasta.
Berkas ketiga tersangka telah dilimpahkan pihak penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Palembang, serta surat dakwaan ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Palembang (10/7/2023).
Dugaan adanya tindak Pidana Korupsi, Penjualan Aset Negara berupa tanah Milik Pemprop Sumsel , berawal pada tahun 2018. Adanya Penerbitan sertipkat Hak Milik, Program Pendaftaran Tanah Sistim Langsung ( PTSL) lahan Milik Pemerintah Propinsi Sumsel, didaerah Talang Kelapa Alang Alang Lebar Kota Palembang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus( Kasi Pidsus) Kejari Palembang, Bobby H Sirait, didampingi Kasi Itel , Fandi Hasibuan. Mengatakan, kepada awak Media, bahwa pihak nya telah resmi Melimpahkan berkas perkara ketiga terdakwa , dan selanjut nya pihak penuntut umum tinggal nunggu jadwal sidang kata , Fandi.
Dan perlu di ketahui pada tahun 2004. Tanah Aset Propinsi itu, telah di terbitkan sertipikat nya. No.1/tahun 2004. Dengan setatus hak pakai, atas Nama Pemerintah Propinsi Sumsel, Seluas.11.648. meter persegi, dan tanah Aset tersebut juga sudah dicatat dalam Kartu Investasi, barang milik Propinsi Sumsel.
Kemudian pada tahun, 2018. Diatas tanah aset Propinsi itu, di terbitkan juga Sertipikat atas nama perorangan, yang di terbitkan BPN. Kota Palembang, melalui Program, PTSL. Kemudian dari hasil penyelidikan diketahui, pada tahun 2020. Dilakukan pengukuran ulang, didapat Fakta, yang mengejudkan, bahwa sertipikat hak milik tahun 2018. Masuk dalam sertipikat, nomor. 1 tahun 2004. Tanah Aset Milik Pemerintah Propinsi.(ito/hai)






