Antisipasi TPPO Imigrasi Kelas Il TPI Singkawang Terbitkan Paspor

FAKTA – Kepala kantor Imigrasi kelas ll TPI Singkawang Azriyal mengatakan pihaknya terus berupaya akan melakukan pencegahan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Pencegahan tersebut dilakukan dengan cara melakukan wawancara dan profiling terhadap masyarakat yang melakukan pengajuan permohonan paspor di kantor imigrasi kelas ll TPi Singkawang.

Untuk diketahui katanya, adapun persyaratan permohonan Paspor Adalah Akta kelahiran, kartu keluarga dan KTP elektronik ,Namun dalam mekanisme penerbitannya petugas imigrasi atau penjabat imigrasi dapat melakukan wawancara dan profiling.

Azriyal menyampaikan dapat digali keterangan dari si pemohon untuk apa paspor tersebut akan di gunakan .Bila mana dari data yang di yang di berikan tidak sesuai dengan jawaban yang dikatakannya oleh si pemohon serta tujuannya meragukan tentunya kantor imigrasi akan melakukan penanganan lebih lanjut terhadap permohonan tersebut bahkan bisa di tunda permohonannya.

Namun sebelum ditunda betul betul kita harus mencari sebetulnya apa tujuan orang tersebut melakukan permohonan paspor dan bila mana jawabannya tidak sesuai dengan yang diberikan itu Kita bisa menunda permohonannya Karena itulah salah satu cara atau andil dari kantor imigrasi guna mencegah TPPO.

Azriyal menghimbau untuk seluruh masyarakat yang ingin membuat paspor maupun yang mengetahui akan ada orang yang membuat paspor diharapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku berikanlah data maupun keterangan yang sebenarnya.

“Karena itu untuk kebaikan diri kita sendiri dan juga mungkin kebutuhan untuk tetangganya atau masyarakat ataupun masyarakat yang di kenali, kita tidak tau seperti apa ke depannya dia nanti di luar negeri.

Untuk yang memberikan data tidak benar berdasarkan peraturan yang berlaku berdasarkan peraturan undang undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian itu pasal 126 huruf c bahwa yang tidak memberikan keterangan tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor atau data yang tidak benar pada saat mengajukan permohonan paspor atau data yang tidak sah itu dapat di pidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ,atau denda Rp 50 juta. (kin)