Media Fakta Diapresiasi Terkait Peran Serta dalam Mengawal Kasus Korupsi di Muba

Para tersangka dimasukan ke dalam mobil tahanan Kejari Sekayu pada malam hari.

FAKTA – Dalam pengungkapan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dalam Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat  Kawasan dan lingkungan (Perkim) Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Pemberitaan majalahfakta.id ikut andil dalam Pengungkapan Kasus tersebut, sehingga ditetapkannya empat orang tersangka oleh Kejaksaan Negeri Sekayu.

Diantaranya, mantan Kepala Dinas, Perkim, Rismawati Gatmir, selaku Pengguna Anggaran (PA), Novi, selaku Panita Pelaksana Pekerjaan (PPA) If, Selaku Penyedia Jasa, dan I, Selaku Pengawas Lapangan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, pihak Kejari harus diberi Apresiasi , dalam kerja kerasnya.

Sehingga kasus dugaan tindak Pidana Korupsi, dalam pembangunan pengelolaan air 30 Liter per detik, di Desa Langkap, Kecamatan Babat Supat Muba, yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah( APBD) Mubah tahun 2021. Sebesar Rp.8.300.066.000,00.

Dan pengerjaan pemasangan pipa tranmisi Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat, dengan Pagu Anggaran Senilai Rp.7.905.695.000.00,-

Penetapan para tersangka, tersebut berdasarkan Surat Penyidikan No. Print/L.6.16/FD.I/05/2023. Pada tanggal 18 mei 2023. Karena Menurut,Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Rommi Rozali. SH MH. Melalui Kepala Seksi ( Kasi) Intel Kejari Sekayu, Rizki Romadhon. SH. Bahwa pihak Kejaksaan Negeri Sekayu, telah mempunyai 2 alat bukti, untuk menetapkan para tersangka, 21/6/2023. Tadi malam, ujar nya, dan semua tersangka kami titipkan di Lapas, Sekayu untuk 20 hari.

Lebih  lanjut dijelaskan Rizki, akibat dari perbuatan para tersangka negara dirugikan mencapai Rp1,4 miliar, hal tersebut berdasarkan Laporan, hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Muba, Nomor. 700/559/I/TDA-Khusus/2023. Tanggal
19 juni 2023.

Dan keempat tersangka diancam dengan pasal. 2 ayat( 1) pasal 3 jo pasal 18 UURI. No 31 tahun 2019. Tentang tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah menjadi UURI. No.20 tahun 2001. Tentang perubahan atas UURI. No.31.tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 15. Ayat(1) ke. 1 KUHP. Dengan ancaman 20 tahun penjara. (ito/hai)