FAKTA – Bidpropam Polda Sulbar menggelar sidang kode etik untuk mengadili seorang oknum Polisi Briptu HA, yang merupakan Bhabinkantibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polman. Pelaksaan sidang kode etik tersebut berlangsung selama dua hari, yakni 14 -15 Juni 2023.
Dalam sidang kode etik tersebut perbuatan oknum polisi HA melanggar aturan di Kepolisian hingga hasil sidang etik juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum Polisi Briptu HA.
Hal ini berdasarkan keputusan sidang, kata Kabid Propam sekaligus selaku ketua komisi sidang KKEP Kombes Pol Budi Yadantara saat menghadiri persidangan pada kamis 15 Juni 2023 di ruang sidang Bid Propam Polda Sulsel.
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” tegas Kabid Propam.
Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA adalah LP-A/17/VI/2023/Bidpropam, tanggal 05 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya berkas pemeriksaan pendahuluan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor : BP3KEPP/05/VI/2023/wabprof, tanggal 09 Juni 2023 atas nama Briptu HA Jabatan Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang Polres Polman Polda Sulbar.
Sebagaimana diketahui, kata Kabid Propam pada haru Senin Tanggal 05 Juni 2023 lalu di lini 1 Dermaga Pelabuhan Nusantara Pare-pare Jalan Andi Camili Kelurahan Mallusetasi Kecamatan Ujung Kota pare-pare, Briptu Herman tertangkap tangan sebagai penumpang KM.Pantokrator dari Nunukan Kalimantan Utara membawa, memiliki dan menguasai barang yang diduga kuat Narkoba jenis shabu-shabu seberat kurang lebih 2 Kg yang dikemas dalam bungkus teh cina hijau.
Hasil sidang Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. (amk)






