FAKTA – Direktorat Reserse kriminal khusus Polda Provinsi Sulawesi Barat berhasil menangkap sejumlah orang pelaku judi online dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Kamis, (15/06/2023).
Dalam kasus tersebut Dirkrimsus polda sulbar mengamankan tiga pelaku kasus judi online dengan inisial yakni (R), (F) dan (H). Serta empat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing berinisial (RS), (P), (I) Merupaka Laki-Laki dan (A) merupakan perempuan masih di bawa umur.
Dirkrimsus Polda Sulbar melalui Kabid Humas kombes pol Syamsul Ridwan mengatakan. Adapun modus pelaku Judi online inisial (R) dan (F) merupakan operator chip Higgs Domino Island berkedok penjaga kios barang campuran.
Sementara itu pelaku inisial (H) adalah merupakan pemilik sekaligus bandar Chip,” jelasnya
“Jadi mereka ini melakukan transaksi untuk menguntungkan diri sendiri dengan mendapat Rp15 ribu sampai Rp50 ribu setiap mereka melakukan transaksi.
Lanjut ia paparkan penjelasannya bahwa polisi tidak melarang masyarakat untuk bermain slot Higgs Domino Island. Sepanjang tidak melakukan transaksi untuk menguntung.
Berikut barang bukti yang di amankan yakni 5 unit handhpone, 4 akun Hings Domino Island, 1 buku catatan Penjualan Chip, 1 kertas daftar harga dan uang tunai Rp3.220 000 juta
Berbeda. Sehubungan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masing-masing berinisial (RS), (P), (I) Merupaka Laki-Laki dan (A) merupakan perempuan masih di bawa umur.
Lebih lanjut Samsul Ridwan menjelaskan bahwa Adapun Modus para pelaku masing-masing berinisial (RS), (P), (I) laki-laki menawarkan korbannya inisial (A) perempuan masih di bawah umur melakukan transaksi elektronik dengan menggunakan aplikasi Michat untuk menjalankan aksinya dan dalam satu kali transaksi, para pelaku menawarkan harga berpariasi mulai dari Rp600 ribu dalam 1 kali transaksi,” ujarnya.
Dan dia juga katakan, Adapun pelaku untuk melancarkan aksinya di beberapa wisma yang ada di dalam kota mamuju.
Dalam hal ini polisi masih melakukan peroses pengembangan dalam kasus ini apakah pemilik wisma tersebut ada keterlibatan saat pelaku menjalankan aksinya.
“Pemilik wisma akan di panggil untuk di pemeriksan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus TPPO ini,” ungkapnya.
Adapun barang buktinya yakni 3 unit handphone, 2 akun Michat,1 Akun WhatSApp, 3 Buah Simcard,1 unit alat kontrasepsi, dan 1 botol minuman alkohol merek Newprot Revolution serta uang tunai yang di amankam senilai Rp742.000.
Atas perbuatan tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan manusia dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (amk)






