Surat Terbuka untuk Menkopolhukam, Kejagung dan Kapolri

FAKTA – Terkait tanah yang diduga dikuasai KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT. Sampoerna Agro atau Telaga Hikmah 111, ahli waris Pasirah H. Madani Pringga Yuda meminta bantuan ke Menkopolhukam RI  Prof. Dr. Mahfud MD, Kejaksaan Agung Republik St Baharudin dan Kapolri Listyo Sigit Purnomo.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama :Hendra Pringga Yudha

Lahir : Palembang, 23-04-1983

Umur : 40 Tahun

Alamat : Desa Pagar Dewa Dusun Kecamatan Mesuji

Kabupaten Ogan Komering Ilir. Minggu (21/05/2023).

Bersama ini saya sampaikan bahwa

1. Kami Ahli Waris Haji Mardani Pringga Yudha mempunyai lahan seluas 700 hektar terletak di Desa dengan batas-batas:

Sebelah ilir berbatas dengan tanah Yusuf HNT Sebelah ulu hutan padang alang-alang Sebelah darat berbatas dengan hutan rimba Sebelah laut herbatas dengan hutan rimba

Yang mana tanah tersebut di atas dikuasai oleh KUD Barlian Sejahtera Abadi dan PT Telaga Hikmah III. 2. Bahwa pada tahun 2015 kami daim di areal di petak 15,16,17 berdasarkan surat tanah 700 hektar yang kami punya petunjuk dari dua desa tersebut. Dan di Tahun 2017 kami disuruh menyetor ke KUD.

Pada saat itu ketua KUD-nya bernama Bapak Usman dan dari Pihak PT Telaga Hikamah III bernama Bapak Imam, Kepala Desa Balian bernama Bapak Sutana Selama 3 bulan kami

menyetor ke KUD, karena tidak sesuai dengan hasilnya kami kelola sendiri. 3. Setelah pergantian ketua KUD yang bernama Bapak Tanjung di Tahun 2023. Lahan Kami mulai di permasalahkan, dan sampai saat ini kami tidak mengetahui permasalahannya karena kami tidak pernah diajak untuk duduk bersama membicarakan permasalahan Lahan yang kami kuasai.

Kami berusaha untuk menemui Ketua KUD tapi sampai saat ini Ketua KUD tidak bisa di temui, yang alasannya selalu tidak ada di tempat dan disekitar rumahnya banyak pihak kepolisian yang berjaga di sekitar lingkungan 4.

Bahwa kami kaget dan tidak menerima Surat Bupati Ogan Komering llir (OKI) Tanggal 25 Januari 2023 yang isinya, “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2024 Tentang Perkebunan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98. Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan dan Menindaklanjuti hasil rapat tanggal 19 Januari 2023 Perihal Pembahasan Penyelesaian Klaim Legalitas Lahan Plasma Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Balian Sejahtera Abadi. Berkenan dengan hal tersebut maka kepada pihak yang mengklaim lahan agar tidak melakukan Pemanenan buah Kelapa Sawit dikarenakan secara legalitas kepemilikan lahan sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 259/KEP/D.Perke/2009 tanggal 21 April 2009 Tentang Telaga Hikamah.

Penetapan Calon Petani Plasma KUD Balian Jaya Pola Kemitraan dengan PT dengan akta perubahan Nomor: 147/BH/VIS/PAD/DPPK.V.2009 Tanggal 14 Mei 2009 Tentang Koperasi Balian Sejahtera Abadi (758 KK) adalah sah Produk Hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, dan hasil rapat Tanggal 19 Januari 2023 seperti Terlampir”.

5. Setelah menerima Surat Pemberitahuan dari Bupati Pada 1 Februari kami menelpon Ketua KUD untuk menanyakan langkah selanjutnya, arahan Ketua KUD jawabannya “gampang mang”, setelah tanggal 2 Februari kami melakukan panen, mobil kami ditangkap Polsek Mesuji Raya atas laporan KUD Balian Sejahtera Abadi. Setelah hari dari penangkapan kami ke Polsek Mesuji Raya, dan kami disuruh menyerahkan Lahan yang kami kuasai ke KUD Balian secara tertulis oleh Pihak Kapolsek Mesuji Raya.

Ahli Waris tanah dari Pasirah H. Madani Pringga Yuda (PY) dari Desa Balian dan Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI meminta bantuan kepada Anggota DPRD Provinsi Sumsel di Komisi 1, untuk menyelesaikan persoalan tanah waris mereka yang diduga diserobot KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro.

Sebagai salah satu ahli waris Pasirah H. Madani Pringga Yuda (PY) dia datang ke DPRD Sumsel untuk meminta tolong kepada DPRD.

“Tanah kami dikuasai oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro. Itu harus dikembalikan kepada kami ahli waris. Penyerobotan yang dilakukan oleh KUD Balian Sejahtera Abadi dan PT Sampoerna Agro atau PT telaga hikmah 111  itu sudah lama, Kita sudah mengurus terus tapi tidak ada tanggapan. Makanya kami ke sini harapannya, tanah kami dikembalikan. Kami berharap semoga bapak menkopolkam jaksa agung dan kapolri dapat menyelesaikan segera masalah tanah kami ini.

Masyarakat Desa Balian dan Desa Sungai Sodong, Anggota Komisi I DPRD Sumsel H. Chairul S Matdiah S.H M.H.mensarankan supaya masalah ini dapat diselesaikan dengan baik

“Mereka minta tolong kepada kami komisi 1 yang dihadiri oleh  Chairul S Matdiah, didampingi Ahmad Firdaus Ishak SE., M.Si dan Dr. H. Budiarto Marsul”

Chairul juga mengungkapakan bahwa aspirasi masyarakat ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti. (chr)