FAKTA – Beberapa hari ini ramai pemberitaan di media online terkait proyek pembangunan menara masjid Besar Al-Jami dan TK Al Quran yang ada di Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Seperti dikutip dari salah satu media online Kabar Kalimantan yang tayang di Kalimantan Selatan memberitakan dugaan pembangunan Menara Masjid tersebut bermasalah dan proyek sempat mangkrak alias tidak dikerjakan oleh pihak ketiga.
Untuk diketahui, dana pembangunan menara mesjid itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp2 miliar pada tahun anggaran 2022.

Amiludin, Ketua Masjid Al-Jami Pagatan, saat ditemui wartawan Majalah Fakta Online Ketika berada di Banjamasin, Selasa, (16/5/2023) mengatakan, bahwa pihak panitia Masjid bersepakat untuk tidak mengerjakan sendiri dan diserahkan kepada pihak ketiga.
Hal tersebut disepakati karena pihaknya khawatir dikemudian hari akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka pengurus Masjid Besar Al-Jami dan TK Al Quran bersepakat untuk menyerahkan pembangunan Menara Masjid kepada pihak ketiga (kontraktor, Red), dan pengurus masjid terima beres, selesai pembangunannya terima kunci.
“Saya selaku ketua panitia Masjid beranggapan, kalau dikerjakan sendiri nanti kedepan saya yang dikejar-kejar karena tidak dapat mengawasi setiap hari,” kata Amiludin.
Amiludin menjelaskan, pembangunan menara yang dikerjakan pihak ketiga tersebut atas kesepakatan bersama seluruh panitia Masjid yang menginginkan terima beres dikerjakan secara swakelola atau selesai terima kunci.
“Kami panitia juga telah bersepakat pak,” tegas Amiludin.
Terkait dana yang dibayarkan didepan, Ketua panitia Masjid menerangkan itu sudah sesuai kesepakatan antara panitia dan kontraktor yang tertuang di surat kesepakatan kontrak dan surat perintah kerja.
“Sesuai kesepakatan kami berkontrak dengan Amin (pihak kontraktor, Red), pembayaran di awal, karena kami menyadari orang kerja kan perlu modal untuk pembelian material dan sebagainya, lagian beresiko juga kalau kami simpan,” jelasnya.
Sementara itu selaku pihak ketiga, Aminudin mengatakan dalam penyediaan barang dan jasa menurutnya telah sesuai dengan permintaan atau rancangan anggaran bangunan (RAB) yang ada, karena itu yang diserahkan kepada pihak toko selaku penjual bahan-bahan material untuk keperluan pembangunan Menara masjid tersebut.
“Itu sudah sesuai permintaan tukang, sebelum masuk uang saya tunjukkan ini RAB nya, apa yang diminta anak-anak itu yang sampean kasih,” jelas Amin kepada Toko selaku pihak penjual bahan material.
“Toh jika mau disalahkan, berarti pihak Toko yang salah,” tegasnya.
Aminudin menjelaskan, memang sempat terjadi kesalahan di dalam pemasangan bahan, namun menurutnya hal tersebut langsung dilakukan pembongkaran dan diperbaiki. Ditambahkannya pekerjaan berdasarkan kontrak masih tersisa kurang lebih sekitar 2 bulan. (F-913)






