FAKTA – Polda Bali melalui Ditreskrimsus Polda mengungkap dan menangkap oknum Dokter Gadungan yang melakukan praktek Aborsi Di wilayah Kabupaten Badung, Pada Konferensi pers yang dihadiri oleh Wadir Rekrimsus Polda Bali, AKBP. Ranefli Dian Candra, Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP. Nanang Prishasmoko, serta Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP, I Ketut Ekajay, Di Lobby Ditreskrimsus Polda Bali, Senin, ( 15/5/2023).
Berawal dari informasi yang diterima oleh tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali dari masyarakat terkait keberadaan seorang yang mengaku An. Dokter inisial A** melakukan praktik aborsi, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pelapor melakukan browsing di internet An. Dokter Ari di google search dengan keyword “Dokter A**” beralamat di jl Raya Padang luwih, Dalung, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada sekertaris Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan yang bersangkutan menyatakan bahwa dokter KAW alias Dokter A*** bukan merupakan seorang dokter, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut diperoleh informasi bahwa Sdr. Kaw merupakan resedivis dalam kasus aborsi pada tahun 2006 dihukum 2,5 tahun penjara dan tahun 2009 yang bersangkutan kembali di hukum dengan kasus yang sama selama 6 tahun penjara yang di vonis di PN Denpasar.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Subdit V Siber dilakukan penyelidikan lanjutan ditempat yang diduga digunakan sebagai tempat praktik aborsi yang beralamat Jl Raya Padang Luwih, Dalung, Kec. kuta utara, Kabupaten Badung dan diperoleh informasibbahwa benar Sdr Kaw melakukan praktik aborsi ditempat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata saudara kaw alias dokter A** sedang melakukan praktik kedokteran dan telah selesai melakukan aborsi kepada pasienya, juga ditemukan seperangkat alat kedokteran yang digunakan untuk melakukan aborsi beserta obat-obatan.
Dan Sdr Kaw alias dokter A** mengakui bahwa benar yang bersangkutan telah melakukan praktik aborsi sejak tahun 2020, dengan tarif rata-rata 3,8 juta. Juga ditemukan di tkp data pembukuan jumlah pasien yang tercatat sejak bulan april tahun 2020 sampai saat dilakukan penangkapan berjumlah 1.338 orang.
Barang bukti yang diamankan 1 unit handphone, buku catatan rekap pasien, 1 unit alat USG merk Midray, 1 unit Dry Heat sterilizer plus ozon, 1 set bed yang telah dimodifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius, obat-obatan lain pasca aborsi serta uang senilai Rp 3.500.000.- rupiah.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali serta disangkakan dengan pasal 77 Jo pasal 73 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2004, pasal 78 Jo pasal 73 ayat (2) UU Nomor 29 Tahun 2004, serta pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun dan denda maksimal sepuluh milyar rupiah,” (aya)






