FAKTA – Sidang lanjutan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Proyek Program, Selamatkan Rawa dan Sejahtrakan Petani (Serasi) tahun anggaran 2019. mengunakan anggaran Kementrian Pertanian dan Holti Kultura sebesar Rp1,3 triliun.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Banyuasin, menghadirkan 5 orang saksi, diantaranya, dari Dinas Pertanian Propinsi, Ir. Rahmi Wijaya. Tim Tehnis Program Serasi, Saparuddin Kasih Alat Pertanian, Yuhendra Augutuliantiri, ketua Tim Veripikasi Administrai, Serasi, Amrullah. Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar( SPM) Program Serasi dan Optium Jaya. Ketua Tim veripikasi.
Dalam Fakta persidangan, Ir. Rahmi Wijaya, mengatakan, Anggaran Proyek Program Serasi, yang turun langsung ke Kabupaten Banyuasin, melalui bendahara di Propinsi, yang memegang kendali Kuasa Pengguna Anggaran( KPA) yang melibatkan intansi Balai Besar Wilayah Sungai, Dinas Kehutanan dan di bahas melalui rapat bersama, OPD, terkait.
Sidang lanjutan, dalam agenda keterangan saksi saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, 9/5/2023. Yang di ketuai Sahlan Efendi. SH MH.
Selanjut nya, masi menurut Saksi .Ir. Rahmi, bahwa lahan Rawa yang di manfaatkan, telah memiliki, seperti persawahan sebagai penyelamat Sawah dilahan Rawah, sementara Anggaran yang turun di Kabupaten Banyuasin.
Merupakan Petunjuk Langsung dari pusat, dan perbedaan Jumlah Anggaran yang turun berdasarkan usulan dari Kabupaten. yang menentukan dengan di keluarkan Surak Keputusa( SK) Nomor. 15/ KPTS. Dari Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung Jawab. Zainuddin, selaku Kepala Dinas ,Pertanian Kabupaten Banyuasin.
Untuk pekerjaan Bangunan Pintu Air, Tanggul, Jalan Tani, Jembatan, Gorong Gorong, Pompa Air, Namun saat pengecekan, tanggal 22 juni yang lalu, masih ada yang tidak terealisasikan, khusus nya di Kecamatan Muara Telang, Air Saleh dan Air Sugihan, di kecamatan Rantau Bayur hanya mendapatkan Satu Desa, yaitu Desa Sungai Pinang dengan Luas lahan,318 hektar, yang menelan dana anggaran sebesar Rp991 juta, ungkap saksi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Banyuasin, dalam dakwaan menyatakan, bahwa ketiga terdakwa, memperkaya diri sendiri dan orang lain Korporasi, dan ketiga terdakwa juga tidak mekakukan fungsi pengendalian dan Pengawasan terhadap UPKK. Sehingga menyebabkan Kerugian Negara mencapai Rp7,9 miliar. (ito/hai)






