FAKTA – Sangat disayangkan penghapusan tenaga honorer terus berhembus sepanjang tahun 2023 ini. Hal itu dikarenakan adanya kebijakan sesuai amanat undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, selain undang-undang itu, makin terfokus karena juga didukung oleh pasal 99 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan kebijakan itu, pegawai non ASN atau PPPK diberi kesempatan bekerja hingga tanggal 28 November 2023. Dengan demikian, sebelum tanggal itu tenaga honorer terancam dihapus.
Namun demikian saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo belum mendapatkan instruksi atau petunjuk dari Pemerintah Pusat terkait kebijakan tersebut.
Belum ada surat tertulis resmi dari Pusat tentang penghapusan honorer tersebut.
Andy Susteyo Kepala BKPSDM Ponorogo mengungkapkan, “Memang penghapusan honorer itu santer di media, namun kita belum mendapatkan petunjuk tertulis tentang kebijakan itu,” ungkapnya.
Saat ini surat yang masuk kantornya dari Pemerintah Pusat, kata Andy yakni tentang pengusulan formasi fungsional di masing-masing organisasi perangkat daerah.
BKPSDM pun langsung meneruskan surat itu ke semua OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo. Saat ini, sedang dalam proses pendataan usulan di masing-masing OPD.
“Ini masih dalam proses pendataan di masing-masing OPD, yang dibutuhkan untuk diusulkan fungsional itu apa saja dan berapa jumlahnya,” jelasnya.
Susetyopun berharap pendataan usulan fungsional di masing-masing OPD ini, bisa menjadi solusi bagi honorer yang tahun ini ada wacana penghapusan. Data dari BKPSDM Ponorogo, bahwa ada 1.755 tenaga honorer di bumi reog. Dari jumlah itu, sebanyak 1.131 orang merupakan bertenaga teknis, 448 guru dan 176 tenaga kesehatan (nakes).
“Ya semoga ada kebijakan khusus terkait tenaga honorer ini. Mungkin bisa lewat PPPK atau mekanisme khusus,” harapannya. (hsr)






