FAKTA – Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang trotoar dan di atas saluran/gorong-gorong didepan Pasar Induk Among Tani jalan Dewi Sartika, Kota Batu ditertibkan oleh Satpol-PP kota Batu, Selasa (9/5/2023) siang.
Kasatpol PP Kota Batu Bambang Kuncoro mengatakan, bahwa penertiban PKL hari ini merupakan kegiatan rutin. Pada hari ini kami dapatkan masih ada tiga lapak PKL yang melaksanakan aktifitasnya berjualan di trotoar dan diatas gorong-gorong.
Penertiban dilakukan karena dianggap mengganggu ketertiban umum dan keindahan, termasuk yang berjualan diatas trotoar, kemudian bangunan yang sekiranya mengganggu keamanan, baik lalulintas maupun pejalan kaki.
Pantauan majalahfakta di lokasi, tampak tiga orang PKL sedang mengemasi barang dagangannya dan membongkar lapaknya sendiri-sendiri sambil diawasi oleh petugas.
Ditanya mengenai solusi dengan ditertibkannya PKL ini, Bambang Kuncoro mengatakan ada institusi lain yang mengaturnya.
“Fungsi kami dalam hal ini hanya sebagai penegak Perda saja. Yang jelas kami melaksanakan apa yang jadi kendala dalam penertiban dan keamanan. Kalau masyarakat meminta solusi jangan ke Satpol-PP ada institusi lain yang mengaturnya,” jelasnya.
“Dengan adanya penertiban ini diharapkan sekitar wilayah Pasar Induk Among Tani kota Batu lebih kelihatan bersih dan indah. Begitu juga dengan pemanfaatan trotoar dapat berfungsi dengan normal. Mudah mudahan masyarakat pengusaha kecil peduli dengan keindahan kota Batu dan taat terhadap aturan yang berlaku,” harapnya. (mud)






