Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi, Menjadi Pesakitan di Pengadilan Tipikor Palembang

FAKTA – Karena secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri dan orang lain (korporasi) menggelapkan uang nasabah pegawai Bank Sumsel Babel, Cabang Muara Dua, Kabupaten Oku Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan, M. Ibrahim.

Menjadi pesakitan di engadilan Tipikor Palembang, yang dituntut Jaksa Penuntut Umum Muara Dua Kabupaten OKUS, selama 8 tahun.

Karena diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 Miliar.

Sementara kedua terdakwa lainnya, Yaitu Demmi Gustian dan Rici Sadian Putra. Masing masing di tuntut 3 tahun Penjara dan juga di hukum pidana denda sebesar Rp200 juta.

Subsider 6 bulan kurungan,
tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Muara Dua Okus, dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Efendi. SH MH pada Senin (8/5/2023).

Dalam tuntutannya Jaksa penuntut Umum, meminta Kepada Majelis Hakim, Agar Memeriksa dan Pengadilan perkara para terdakwa. M. Ibrahim.

Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama sama, untuk menjatuhkan Hukuman Pidana selama 8 tahun Penjara dan Denda Rp500 juta dengan Subsider 6 bulan dan menghukum para terdakwa dengan pidana tambahan mengembalikan uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 milyar dikurangi uang pengembalian terdakwa sebesar Rp30 juta.

Sementara hal yang memberatkan terdakwa penuntut umum dalam Pertimbangan nya, ia telah merugikan keuangan Negara dan tidak mendukung program Pemerintah dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sementara yang meringankan terdakwa, belum pernah di hukum dan sopan dalam persidangan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan penuntut umum, Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu, kepada penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi (Pembelaan)
Sementara Modus Operandi terdakwa, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa M. Ibrahim.

Selaku teller, pertama masukan formulir penarikan nasabah, lalu mengembalikannya, ke tabungan Nasabah yang sebelumnya dia ambil, dan dia bekerja sama dengan terdakwa Demmi Gustian Costumer Servis.

Yang kedua dia tarik dana Nasabah secara tunai dan yang ketiga, ia masukan dana Nasabah tersebut mengembalikan uang fisik ke Kas. ATM.

Kemudian yang dilakukan, M. Ibrahim pada saat Pengisian di Mesin, ATM. Mengambil sebagian uang, yang seharus nya di Stor dan kas Mesin. A TM.

Selanjutnya juga ia mengambil secara Cash, ia melakukan setor tunai, ke Rekening atas nama Rici Sadian Putra, menumpang Rekening ,kemudian Rici Nentransfer kembali kepada Ibrahim. Dari perbuatan para terdakwa , menimbulkan rugikan Negara sebesar Rp.1.211.900.000,00. Akibat perbuatan para terdakwa. (ito/hai)