KPU Pacitan Selenggarakan Sosialisasi PKPU No 10 Tahun 2023 bersama Sejumlah Jurnalis

Sosialisasi PKPU RI No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR , DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dibuka Ketua KPU Pacitan Setyorini.

FAKTA – Pelaksanaan Sosialisasi PKPU  RI No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR , DPRD Propinsi, DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 dibuka Ketua KPU Pacitan Setyorini, dilaksanakan di kantor KPU  dalam acara tersebut seluruh komisioner KPU bersama awak media.

Ketua KPU Pacitan menyampaikan, penjadwalan pencalonan dilaksanakan pada tangal 1 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Nopember 2023, diharapkan masyarakat dapat memberikan masukan dan saran pendapat agar pelaksanaan tahapan pemilu bisa berjalan lancar.

Selanjutnya, Sulistyorini menjelaskan meskipun ada sedikit perbedaan mekanisme perihal pendaftaran bakal colon legislatif. Namun secara umum juga sama, yang jelas adalah kesigapan partai politik dalam menyiapkan berkas dan administrasinya. Bagi para calon legislatif yang didaulat untuk mewakili partainya di dapil masing masing.

Perlu diketahui, kalau semua partai memenuhi kuota bakal calon maka KPU Kabupaten Pacitan akan menerima 765 berkas bakal calon, yang akan diverifikasi untuk mengikuti pemilihan legislatif 2024.

Tahapan selanjutnya adalah pengumuman daftar calon sementara dan dilanjutkan penetapan calon tetap pada tanggal  4 November 2023.

Dalam sosialisasi yang disampaikan oleh anggota KPU Agus Susanto menjelaskan, “Dengan terbitnya PKPU No 10 Tahun 2023 ini apakah akan menyebabkan pelangaraan pemilu terkait dengan pemasangan peraga walaupun itu sudah ditetapkanya daftar calon sementara (DCS). Anggota KPU Pacitan tersebut menyatakan tidak ada pelangaran, ” jelasnya.

Sehingga masyarakat sudah tahu siapa yang  akan mereka pilih dalam mewakili suara mereka, baik partai maupun nomer urut calon legislatif masyarakat sudah paham.

Pemlu 2024 merupakan salah satu Pemilu yang sangat  menyita waktu dan perhatian, karena selain pemilihan presiden dan wakil presiden pada tanggal 4 Februari  masyarakat juga akan mememilh wakil rakyat  baik tingkat Nasional,Provinsi, Kabupaten /Kota juga akan memilih DPD. Sehingga masyarakat dituntut lebih cermat dalam menentukan pilihanya, pungkasnya.

Salah seorang Jurnalis yang tidak mau menyebutkan nama dan medianya menyatakan, ” Dalam penyampaian visi misi bakal Caleg tidak akan efektif sehingga pemilu ke depan akankah,   berpotensi terjadi penurunan kualitas dan peran serta masyarakat dalam pemilu akan turun dibanding dengan pemilu tahun 2019, ” ungkapnya.

Serta menambahkan, “Selain itu dengan keluarnya PKPU No. 10 Tahun 2023 menujukan bahwa skenario pemilu legeslatif akan dilaksanakan secara tertutup, ” tambahnya. (hsr)