Ratusan Liter Solar Oplosan dan Para Pelaku serta BB Diamankan Polda Sumsel

Berhasil diamankan 12 unit truk tangki muatannya sekitar 8 ton 2 mobil tanki yang bermuatan 5 ton, dan mobil tronton 1 unit bermuatan 16 ton minyak solar oplosan.

FAKTA – Ratusan liter minyak solar oplosan dan puluhan truk tangki dari berbagai jenis diamankan Polda Sumatera Selatan dari lokasi pengoplosan, Dusun 3, Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Di atas lahan seluas, 1,5 Hektar. Milik Arjani, Alias Ujang.

Solar oplosan yang berhasil diamankan, 159,7 ton. 103 ton dari gudang bagian depan, 5,7 Ton dari bagian belakang, dan 5 Ton dalam mobil tangki yang dimodifikasi.

Ditemukan juga minyak sulingan dari Sungai Angit Kabupaten Muba, sebanyak 80 Ton dan 1 ton minyak solar murni, yang diduga dari penampungan sopir (kencingan).

Kemudian kendaraan yang berhasil diamankan 12 unit truk tangki muatannya sekitar 8 ton 2 mobil tanki yang bermuatan 5 ton, dan mobil tronton 1 unit bermuatan 16 ton minyak solar oplosan, yang diduga milik PT. Musi Putra Tunggal Mandiri dan mobil pick up suzuki carry.

Serta 38 Mesin Pompa, Tedmon yang berkapasitas 3 ton yang berisi minyak sulingan, sebanyak 16 Buah. 22 buah Tedmon Kosong, Baby Talk, Tank yang berkapasitas 1 Ton berisi minyak sulingan, 53. Jerigen yang bermuatan 20 Liter per jerigen, 90 Jerigen berisi Cuka Para, Tepung Bleancing 47 Karung dan Jumlah Semuanya.1.175.kg.

Pada saat pengerebekan dini hari berhasil diamankan, Buku tabungan Milik Arjani Alias Ujang, dengan Nominal Saldo Rp6 miliar, dan atas Nama. TOA. Dengan Saldo Rp11 miliar dan buku tabungan tersebut telah disita pihak polda.

Serta 9 orang yang di amankan, namun 5 orang menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel, Diantaranya, Arjani Alias Ujang, pemilik tempat dan diduga Pengoplos, Minyak Solar, Ju. Sopir tengki 5 ton, FR. Pengurus, RE. Sopir dan ZI. Sopir.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, kepada para awak media ini merupakan penangkapan terbesar para Pengoplos minyak solar, dan kemudian pihaknya akan berkordinasi dengan PPATK.

Untuk menelusuri jumlah uang yang ada di buku tabungan para tersangka, apakah uang tersebut dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU), lebih lanjut dikatakan, agung. Sampai saat ini belum ada lampu hijau, masala kegiatan praktek ilegal dralling dari pemerintah pusat kementrian, ESDM.

Sementara Gubernur Sumsel. H. Herman Deru Telah berkirim surat Kepada Kementrian, ESDM. Mengenai usulan Legalitas Penambangan pada sumur tua, karena kita sudah cukup lama menunggu follow up nya seperti apa. Ujar agung.

Dan perlu di ketahui Para pengoplos ini, biasa nya mereka mengambil solar yang Asli, dari perusahaan dan indutri dengan harga relatip lebih mura di bandingkan pasaran,kemudian di campur dengan minyak hasil sulingan dari sungai angit Muba.

Sementara menurut para tersangka minyak tersebut mereka menjual nya dengan harga Rp.10 ribu per liternya. Dan mereka para tersangka di sangkakan melanggar pasal 55 UU RI No.22 tahun 2021. Tentang Migas yang di ubah dengan pasal 40 Angka 9 tentang UU Cipta Kerja. (ito/hai)