FAKTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, rugikan keuangan negara mencapai Rp1,8 miliar pada saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kota Prabumulih tahun 2017-2018.
Dalam pengunaan dana hibah, sebagaimana dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Wilayah Sumatera Selatan. Uang sebesar itu yang membawa ketiga terdakwa duduk di kursi pesakitan di pengadilan Tipikor Palembang Selasa (21/3/2023)
Dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengunaan dana hibah. Ketiga tersangka diantaranya, Komisioner Bawaslu, Herman Julaidi, Lin Susanti dan M.Iqbal, di dalam persidangan Tipikor Palembang, yang sempat dihadiri Komisi Yudial (KY) guna melakukan pemantauan sidang.
Majelis Hakim Tipikor yang di ketuai Sahlan Efendi. SH MH. Dan selaku Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan lima orang saksi.
Martindo Tim Komisi Yudial, seusai sidang mengatakan kepada para awak media, mereka memantau sidang karena perkara tersebut menjadi perhatian publik, karena para terdakwa merupakan angota Badan Pengawas Pemilhan Umum, Kota Prabumulih periode tahun 2018/23.
“Dan upaya menjaga dan mencegah terjadi pelanggaran aspek beracara dan KEPPH oleh Majelis Hakim, serta pemantauan yang di lakukan sebagai wujud partisipasi aktif KY. RI. Dalam melakukan kontrol terhadap lembaga pradilan khususnya, PN Palembang,” ujar Martindo.
Perlu diketahui bahwa Dana Hiba Bawaslu tidak hanya mengalir, ke Komisioner Bawaslu Kota Prbumulih dan Bawaslu Sumsel, tetapi mengalir juga ke Sekjen Bawaslu Republik Indonesia( Bawaslu RI) yang turut menikmati aliran dana hibah tersebut.
Sementara itu, Karsilun. Saksi yang di hadirkan dan Saksi, A. Taufik. Pada saat di tanya Majelis Hakim Tipikor, Karsilun mengatakan, bahwa Pencairan Dana Hiba tahun 2017. Sebesar Rp. 700 juta. Disisikan Rp.100 juta, atas arahan Komisioner, Bawaslu Prabumulih dan pencairan Dana Hiba yang kedua tahun 2018. Sebesar Rp. 4’9 Milyar disisikan Rp.1 milyar juga atas arahan Komisioner.
Sementara Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negri Kota Prabumulih, dalam dakwaan nya, menyampaikan dana Hiba yang mengalir ke, Herman Julaidi. Sebesar Rp. 275. Juta, Lin Susanti. Rp..275. juta, M. Iqbal Rivana Rp. 275. Juta. Iriadi Rp.440 juta, Karsilun. Rp.310 juta, A. Taufik. Rp.35 juta, Lin Irwanto. Rp.10 juta, Achmad Junaidi Rp.35 juta. Dan Iwan Ardiansyah. Rp.10 juta. Yang mengakibatkan kerugian Negara Milyaran rupian, ujar jaksa penuntut umum. (ito/hai)






