Diduga Ilegal, Pemilik Tambang di Curup Selatan, Bengkulu Nyatakan Kantongi Izin

Keberadaan tambang yang diduga ilegal dibantah pemilik, ia menyatakan mengantongi izin.

FAKTA – He, pemilik tambang pasir di Desa Watas Marga Kecamatan Curup Selatan membantah usaha tambang pasir tidak berizin alias ilegal.

“Itu ado izinnyo. Bulan september 2023 berakhir. Idak ado pulo usaha itu ganggu yang lain,” ujar He.

Ia menambahkan, ada pihak yang tidak senang usaha yang mulai berkembang. Sehingga menduga duga tambang itu menyebabkan pohon tumbang.

“Usaha ku tu jauh dari lokasi sawah pak Hartok tu. Idak mungkin pohon itu tumbang kareno alat berat. Jarak nyo kan jauh,” ujarnya mengaku usaha tambang itu milik pribadinya.

Sementara itu versi Pembina LSM GERINDO Suharto menduga keberadaan tambang He, sudah habis izinnya. Selain itu usaha tambang mengancam kerusakan lingkungan sekitar usaha tersebut.

“Saya udah layangkan surat ke sejumlah instansi agar tambang itu ditutup,” tegas Hartok biasa disapa.

Lanjut Hartok surat keberatan agar tambang ditutup itu sudah dilayangkan ke Bupati, Kapolres, Kapolda, Camat hingga Polsek.

“Idak ado jawaban dalam.minggu iko sayo layangkan surat ke Mabes Polri hingga KPK,” tegas Hartok. (iju)