FAKTA – Seorang sopir truk inisial BA ditangkap oleh satuan Reskrim Polresta Mamuju, karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur didalam mobil.
Anak tersebut dibawa ke suatu tempat untuk dibujuk sehingga mau melakukan seperti layaknya suami istri.
Korban yang masih pelajar berumur 14 tahun itu, membuat laporan Polisi setelah dirinya mendapat perbuatan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh pelaku.
Kasat reskrim Polresta Mamuju, AKP Rigan Hadi Nagara mengatakan, pelakunya sudah diamankan setelah korban yang didampingi keluarganya membuat laporan Polisi.
Sebelumnya terjadi kasus ini, pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2023 sekitar pukul 06.00 Wita. Korban dihubungi oleh pelaku mengajak untuk ketemuan di jalan poros.
Ajakan tersebut sebelum diabaikan oleh korban namun bujuk rayu pelaku berhasil hingga bisa jalan berdua.
Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh pelaku, nafsu pelaku pun tidak bisa dikendalikan hingga memaksa untuk melakukan perbuatan yang layaknya suami istri.
“Awalnya korban tidak mau, naum bujuk rayuan pelaku sehingga korban mau. Korban langsung di ajak jalan, setelah korban sampai ke salah satu pasar, pelaku langsung memaksa korban untuk membuka baju dan celana korban kemudian pelaku langsung melakukan persetubuhan.” sebut Kasat Reskrim. 18 Februari 2023.
Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan pelaku berhasil kami amankan saat sedang berada di dalam mobil, kemudian pelaku bawah ke Mapolresta Mamuju untuk diinterogasi.
“Setelah interogasi pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk dilakukan Proses penyidikan lebih lanjut, “ sebutnya.
Terkait kasus ini, Penangkapan pelaku berdasarkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/39/II/2023/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tanggal 11 Februari 2023. Dan polisi berhasil mengamankan satu unit mobil dump truck merk toyota Dyna warna merah hitam tanpa plat Nopol yang diduga digunakan saat melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (ode)






