Dugaan Korupsi Gedung Akademik IAIN Curup, Rejang Lebong, Dipertanyakan Keseriusan Penegak Hukum

Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung akademik IAIN Curup, Rejang Lebong.

FAKTA – Dugaan korupsi proyek pembangunan gedung akademik IAIN Curup, Rejang Lebong belum menyeret banyak tersangka.

Info terbaru, penyidik Polda Bengkulu menggadang 12 calon tersangka. Salah satunya  dari pemasok material batu yakni PT.SMS.

Pasalnya material yang disuplai untuk membangun gedung senilai Rp26 miliar lebih itu, ternyata material diduga tidak sesuai spek.

Harusnya material batu split dengan kualitas K300 tapi yang disuplai hanya K250 – K275  “Itu idak setelah dites di labor Palembang. Nyatonyo idak sesuai standar K300 makonyo hasil audit proyek itu 100 persen gagal. Baik bangunan maupun materialnyo,” ungkap sumber yang sempat akan dijadikan tersangka Polda Bengkulu namun lolos karena diduga ada sesuatu.

Lanjut sumber itu, memang banyak kejanggalan dalam pengusutan kasus gedung akademik IAIN Curup itu.

Sebab, awalnya akan ada 12 tersangka yang bakal diadili. Salah satunya mantan Rektor IAIN Curup Rahmat Hidayat.

Aneh, ditengah perjalanan sang mantan Rektor itu bisa melenggang bebas. Begitu juga beberapa konsultan pengawas hingga penanggungjawab administrasi ikut bebas.

Hanya tiga tersangka yakni Bg, Ev dan La yang akhirnya dikerangkeng.

“Sayo tau nian pak RH itu harusnyo tsk. Kok bisa bebas. Cak itu jugo yang masok material tu,” ujarnya.

Ketika dikonfirmasi, mantan Warek II IAIN Curup Hameng Kubuwono mengatakan inisial R sudah pindah ke UIN Batusangkar. “Di UIN Batusangkar dinda. Sudah pindah tugas,” kata Hameng lewat whatsApp. (iju)