Akui Terima Gratifikasi Berupa Uang Tunai, Kepala KCD VII Disdik Jabar Beri Penjelasan

Kepala KCD Wilayah VII Disdik Jabar, Dr Firman Oktora (berkemeja putih jas hitam) saat menghadiri rapat di SMKN 13 Bandung, Rabu, (14/12/2022).

FAKTA – Akui terima gratifikasi, salah seorang oknum pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat memberi penjelasan.

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VII  Dinas Pendidikan Jabar Dr Firman Oktora mengakui menerima sebuah amplop warna coklat.

Kuat dugaan, amplop itu berisi uang usai menjadi tamu undangan di salah satu SMAN Kota Bandung.

Kepala KCD VII Disdik Jabar yang biasa disapa Pak Firo itu, sempat terekam mata media, kedapatan menerima bungkusan amplop yang diduga berisi uang (gratifikasi).

Kejadian ini bermula ketika tanpa sengaja wartawan media ini melihat Firo sebagi tamu undangan kehormatan meninggalkan acara di sebuah SMA Negeri di Kota Bandung.

Saat itu langsung disusul Kepala SMAN tersebut sambil menyodorkan segepok amplop diduga berisi uang tunai, lewat kaca tengah mobil Firo. Selanjutnya langsung diterima, sepintas seolah sedang bersalaman. Peristiwa itu terjadi 23 November 2022.

Ketika kejadian itu dikonfirmasikan kepada Firo pada Rabu 14 Desember 2022 di SMKN 13 Bandung.  Firo tidak menampik akan informasi yang disampaikan wartawan media ini.

Firo mengakui memang pada saat itu benar ia menerima bungkusan amplop berisi uang tunai dari salah seorang Kepala Sekolah SMA Negeri di Kota Bandung. 

Namun, Firo berdalih bahwa uang tersebut sudah dikembalikan tanpa menerangkan kepada siapa kapan dan bagaimana proses pengembaliannya. 

“Ya saya menerima, tapi uang itu sudah saya kembalikan lagi” ucap Firo singkat tanpa menyebutkan berapa nilainya.

Selanjutnya Firo terlihat buru-buru memasuki mobilnya dan pergi sambil melambaikan tangan kepada wartawan media ini, yang masih ingin menanyakan beberapa kebenaran informasi penting lainnya 

Atas dugaan gratifikasi yang sering diterima oleh oknum Pejabat Disdik Jabar berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya. Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasikan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi melalui pesan seluler. Namun sampai berita ini ditayangkan Kadisdik belum menjawabnya.

Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Adapun ancaman ganjaran hukuman sekaitan dengan gratifikasi berdasarkan pasal 12B ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 yang berbunyi pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (yos)