Dijanjikan Proyek Rp19 Miliar Rekanan Kontraktor Tertipu Rp750 Juta

FAKTA – Dijanjikan proyek renovasi venue sepatu roda, dayung dan panjat tebing, di komplek Jaka Baring Palembang Sumatera Selatan, Sebesar Rp19 miliar tahun Anggaran 2021/2022 rekanan kontraktor tertipu Rp725. juta.

Akibat dari ulah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nyimas Azizah Divonis pengadilan Negri Palembang, 3 Tahun 3 bulan. Dalam keputusan yang dibacakan Majelis Hakim, diketuai. Sahlan Efendi. SH MH. Pada Sidang yang gelar pada hari Kamis (8/12/2022).

Menilai perbuatan terdakwa bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sebagai mana di atur dalam pasal 372 dan 378.

Dan keputusan tersebut sesuai dengan keputusan Jaksa penuntut umum dari kejaksaan Negeri Palembang, Satrio SH MH. Yang menuntut terdakwa Nyimas Azizah. Dengan Pidana 3 tahun 3 bulan kurungan.

Sementara dalam kronologis kejadian nya, menurut Jaksa Penuntut umum, pada hari Kamis tanggal. 12 Agustus 2021 jam 14 wib, Saksi Herianto Pergi ke Bange kopi, dijalan Kh. A.Dahlan Kelurahan 26 ilir Kecamatan Bukit Kecil Pakembang, bersama saksi bujang Zainal dan teman nya Daswen, serta Bangun, ingin mengenalkan saksi, Herianto.

Kepada terdakwa, Nyimas Azizah. Dan saat bertemu dan berbincang, terdakwa Nyimas , menawarkan kepada saksi untuk mengerjakan Proyek Renovasi, venue Dayung,. Venue Sepatu Roda dan Venue Panjat tebing, yang ada di Komplek Jaka Baring Palembang, dengan nilai kontrak Rp 19 Milyar tahun anggaran. 2021/22. Pada  Dinas Perkim Sumsel.

Dan terdakwa mengaku sebagai ASN. Dan proyek tersebut adalah miliknya, dan terdakwa juga mengatakan, kepada Harianto, kalau untuk  mendapatkan tersebut harus menyetor lebih dulu, uang sebesar Rp750 juta, sebagai uang muka , karena saksi Herianto. Merasa percaya, akhirnya sepakat untuk menyetorkan uang tersebut, kepada terdakwa pada hari jum,at tanggal 17 september 2021. Kira kira pukul 8.00 wib.

Dan saksi Herianto, mendatangi kediaman terdakwa dengan tujuan menyetor kan uang muka sebesar Rp.75. juta terlebih dahulu kepada terdakwa dan kemudian Saksi Herianto, meminta waktu untuk melengkapi uang tersebut, kemudian pada hari jum,at tanggal 24 september 2021.

Kembali saksi menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.175. juta. Kemudian jum,at 2 nopember kembali menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp.450. juta. Pada hari minggu 11 nopember 2021. Kembali saksi menyetor kan uang sebesar Rp.25 juta, sehingga jumlah seluruh nya mencapai Rp.725 juta. Sementara proyek yang di tunggu tidak juga kunjung didapat.

Sehingga awal januari 2022. Saksi Herianto. Menanyakan proyek tersebut ke Dinas Pu Perkim, prihal proyek tersebut, dan mendapat jawaban dari pihak Dinas PU Perkim, Proyek yang dimaksud tidak ada, dan merasa tertipu, ahir di adukan ke pihak berwajib.(ito/hai)