Daerah  

Komisi B DPRD Sidoarjo Dukung Pemkab Terbitkan SK Sanksi Hapus Administratif Sembilan Pajak Daerah

FAKTA – Komisi B DPRD Sidoarjo mendukung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk selalu memperbarui data objek pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu bisa menambah proyeksi pendapatan daerah dari sektor tersebut. Dengan adanya Penghapusan Sanksi Administratif. 

Ketua Komisi B Bambang Pujianto mengatakan, Sabtu, 04/12/2022,  Penghapusan Sanksi Administratif  masih menjadi andalan pemerintah dalam perolehan pendapatan daerah. Tahun ini, proyeksinya ditargetkan sebesar Rp273 miliar.

Ketua Komisi B Bambang Pujianto.

Masih Menurut Bambang Pujianto, pendapatan PBB dapat ditingkatkan lagi apabila pemkab memperbarui data secara berkala. Dia mencontohkan, seperti data wajib pajak hingga objek pajak itu sendiri.

Misalnya, jangan sampai PBB masih nama pemilik yang lama. ”Selain itu, urusan administrasi pun jangan dipersulit, harus cepat,” katanya.

Bambang Pujianto Berharap Pemkab juga harus melakukan update data seperti perubahan fisik pada objek pajak. Misalnya, tahun ini bangunan yang dikenakan pajak 40 meter, tahun berikutnya pemerintah harus mendata ulang apakah ada penambahan luas bangunan atau tidak. Sebab perubahan fisik itu menentukan nilai pajaknya. Bangunan bertambah, otomatis nilai pajaknya juga bertambah.

Dengan begitu, pihaknya optimistis pendapatan daerah dari PBB bisa meningkat lagi. Pihaknya siap mendukung pemkab dalam melakukan terobosan untuk menggali potensi pendapatan asli daerah.

Hal senada juga oleh Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Sudjalil mengatakan, pemkab jangan sampai terbuai  dengan pencapaian tahun lalu. Realisasi target pajak tahun ini harus terus dipantau. “Target yang ditetapkan pun tidak jauh dari realisasi tahun lalu,” katanya.

Dia optimistis pemkab bisa mencapai target tahun ini. Apalagi ekonomi sudah mulai berjalan normal. Namun pengawasan tetap harus dilakukan. Agar pencapaiannya bisa maksimal. 

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Sementara itu Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali menerbitkan keputusan nomor: 188/549/438.1.1.3/2022 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah dalam Rangka Peringatan Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo Ke-164. Penghapusan sanksi administratif tersebut berlaku sejak tanggal 1 November 2022 sampai dengan 31 Maret 2023. Sehingga, Wajib Pajak yang belum melakukan pembayaran atas pajak terutang sampai dengan Tahun Pajak 2022 dapat membayar tanpa dikenakan sanksi administratif.

Jenis pajak yang dilakukan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda, meliputi: Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor menyampaikan, apabila tidak terdapat pembebasan sanksi administratif ini, Wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak sampai dengan jatuh tempo yang ditetapkan, akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga/denda sebesar 2% per bulan dari pokok pajak yang harus dibayarkan. 

“Oleh karena itu, dengan adanya momentum pembebasan sanksi administratif ini, diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melunasi utang pajaknya,” terang Gus Muhdlor.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, pembayaran pajak daerah Kabupaten Sidoarjo sudah dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran secara online maupun offline.

“Seperti Bank Jatim, Bank Mandiri, BNI, Bank Mandiri, BTN, Bank OCBC NISP, Alfamart, Indomaret, e-commerce dan berbagai kanal lainnya serta yang terbaru yaitu tempat pembayaran pajak melalui BUMDes pada masing-masing Desa/Kecamatan,” ujar Ari. (sol)