FAKTA – Akibat besarnya tunjangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, yang tidak sesuai dengan ketentuan, mengakibatkan pemborosan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) melalui Suratnya, yang memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan tahun 2021. Dengan laporan. 19.A/ KHP/XVIII. PLG/04/2022. Tanggal. 22 April. 2022.
Dalam laporan tersebut, BPK. Menemukan, Belanja Hibah dan belanja transportasi bantuan keuangan tidak mematuhi kemampuan keuangan Daerah, yang mengakibatkan tidak terpenuhi nya Wajib Pemerintahan Propinsi Sumatera Selatan, yang mengakibatkan Pemborosan keuangan Daerah sebesar Rp.6.267.509.000.00′-Atas kenaikan tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah( DPRD) Propinsi Sumatera Selatan, belanja barang dan jasa di sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan, tidak sesuai dengan kondisi sebenar nya, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa, sebesar Rp. 4.541.750.411.00,-dan belanja tidak sesuai dengan peruntukan nya sebesar Rp 697.567.300.00,-selanjut nya Pengelolaan Investasi Jangka Panjang kurang memadai permasalahan ini, mengakibatkan nilai investasi PD. Prodexim dam PD. IGM. Dan PT. SAI. Sebesar Rp. 6.646.499.832.00,-tidak diyakini kewajarannya, Kemudian Kawasan Pasar Cinde, yang terbengkalai yang mengakibatkan beban sosial ekonomi bagi pedagang atas revitalisasi pasar yang tidak sesuai, mengakibatkan tertunda nya penerimaan kontribusi dari kerja sama atas pemanfaatan barang milik daerah atas aset bangunan guna serah minimal sebesar Rp.3.618.563.750.00,- dan Pemprop Sumsel belum menganggarkan bagian Pemda belum memotong tambahan iuran kesehatan BPJS. Atas tambahan penghasilan Pegawai dan tunjangan profesi dan mengakibatkan Kontribusi Pemerintah Pemprop Sumsel , terhadap Pendanaan BPJS Kesehatan Kurang Optimal.
Atas kelemahan dan ketidakpatuhan, BPK RI. Merekomendasikan Kepada Gubernur Agar.
a. Menetapkan kriteria yang jelas dan terukur untuk menetapkan alokasi belanja hibah dan belanja bantuan keuangan Khusus dengan pertimbangan berdasarkan prioritas dan kemampuan keuangan Daerah.
b. Besaran tunjangan Tranportasi dan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi dalam Pergub No.61 tahun 2020. Dan berpedoman Peraturan Pemerintah No.18. tahun 2017. Berdasarkan pada pertimbangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
C. Memerintah kan kepada Sekertaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa dengan menyetor ke kas Daerah sebesar Rp. 4.223.750.411.00,-
D. Memerintah kan Kepala BPKAD untuk mempercepat proses status PD. Prodexim dan penyelesaian Likuidasi PD. IGM. Dan segera mengusulkan Status Aset sebesar Rp. 775.486.958.865,13. Yang di gunakan oleh. PT. SMS. Dan PT. JSC.
E. Memerintahkan Sekertaris Daerah mengambil langka langka untuk menyelesaikan dan berkelanjutan pembangunan padar cinde.
F. Menerintahkan Kepada BPKAD. Untuk melakukan Pemangilan kepada PT. JSC. Atas Kontribusi pemanfaatan bowling Center yang di bayar sebesar Rp. 1.402.260.179.00,- dan memerintahkan kepada Kepala BPKAD. Menganggarkan pembayaran Hutan iuran Kesehatan BPJS. Tahun 2020/2021. (Ito/hai)






