FAKTA – Karena merugikan keuangan negara sebesar Rp8.984.600.000, Dedy Chandra sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumsel selama 10 tahun penjara denda Rp500 juta Subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan.
Agar mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp6.280.752.300, jumlah tersebut diperoleh dari jumlah kerugian negara sebesar Rp8.984.600.000, dengan dikurangi pengembalian terdakwa dengan bukti setoran kepada Bank BNI sebesar Rp2.459.000.000,- dan hasil dari penyitaan tim penyidik Rp244.847.700,-.
Maka dalam pembacaan vonis Majelis Hakim diketuai, Mangapul Manalu, SH, MH Rabu (26/10/2022) di pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis terhadap Dedy Chandra, Asisten Administrasi Logistik di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Palembang.
Dalam kasus tempat gerai ATM dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Vonis yang dibacakan Majelis Hakim dan terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan denda sebesar Rp400 juta, subsider 4 bulan kurungan, serta ditambah pidana tambahan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp6.280.752.300,- .
Dengan ketentuan apabila harta benda tidak mencukupi untuk mengembalikan uang tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dan majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.
Maka hukuman yang pantas untuknya, dalam pertimbang Majelis Hakim terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. (ito/hai)






