FAKTA – Lima terdakwa korupsi kawasan hutan lindung ( KHL ), yang mengajukan eksepsinya atau nota keberatan, ditolak oleh majelis hakim Tipikor Mamuju, Kamis 13 oktober 2022.
Penolakan itu, disampaikan dalam agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Tipikor, yang diketuai oleh Maslikan, SH dan Dua hakim anggota, Irawan Ismail bersama Yudikasi Waruwu, SH, MH.
Lima terdakwa korupsi KHL Tadui yang mengikuti sidang pembacaan putusan sela adalah terdakwa Hasanuddin, terdakwa Iqbal, terdakwa Mukhlis, terdakwa Naim dan terdakwa Saiful Bahri.
Dalam pembacaan putusan sela ini. Kelima terdakwa didampingi kuasa hukumnya.
Ketua majelis hakim, Maslikun yang membacakan materi putusan sela menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan oleh masing masing kuasa hukum terdakwa hasanuddin dan kawan – kawan dinyatakan tidak dapat diterima dan meminta kepada jaksa penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan.
“Menyatakan, keberatan dari kuasa hukum terdakwa Hasanuddin dan kawan – kawan tidak dapat diterima atau ditolak. Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut agar melanjutkan pemeriksaan, “ kata Maslikun usai membacakan materi putusan sela dan langsung disertai ketukan palu bahwa ditolak.
Atas putusan sela itu, yang baru saja ditolak oleh majelis hakim. Samuel, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Hasanuddin dan kawan – kawan, mengaku kembali keberatan atas putusan tersebut.
“ Saya menyatakan tadi keberatan atas itu, tapi dalam melaksanakan peradilan kami menghargai. Namun terhadap perkara ini, kami akan menghadirkan saksi andeca atau saksi yang meringankan dalam sidang lanjutan nanti, “ katanya yang optimis kliennya tidak bersalah.
Sedangkan Wahab, SH bersama Ali, SH, selaku kuasa hukum terdakwa Saiful Bahri, juga keberatan atas putusan sela majelis hakim yang baru saja dibacakan. Kata dia, perkara ini tetap dilanjutkan namun pihaknya akan buktikan bahwa klien tidak terbukti bersalah.
“Terdakwa ini tidak terbukti dalam perkara ini makanya kami tetap keberatan namun putusan ini tetap kita hargai, oleh sebab itu kita harus membuktikan di persidangan nanti dengan menghadirkan saksi – saksi, “ pungkas Wahab.
Sidang kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Mamuju, tanggal 19 Oktober 2022, dengan agenda pembuktian.
Seperti diketahui, perkara korupsi KHL Tadui ini, menyeret 6 tersangka salah satunya adalah wakil ketua DPRD Mamuju atas nama terdakwa Andi Dodi Hermawan. Namun dalam penanganan kasus ini, penyidik Kejaksaan menemukan kerugian negara 2,8 Miliar, beradasarkan hasil audit BPKP. (tim)






