Merasa Tidak Pernah Menjual, Pemilik Tanah di Kota Palembang Heran Bisa Berpindah Tangan Kepemilikan

FAKTA – Pemilik tanah yang sah merasa heran dan terkejut, dia tidak pernah mersa memperjualbelikan tanahnya. Kok, bisa berpindah tangan kepemilikan, siapa yang bermain akan saya laporkan kepada pihak berwajib !

Seperti dalam surat pernyataan diatas meterai Rp10.000 yang dikirim ke Majalah Fakta di Palembang, bahwa saya Sairnudin, SH berumur 35 tahun beralamat di Jalan Saruni Blok A No.40/4090/ RT.063/07 Kelurahan Bukit lama, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

Menyatakan dengan sebenarnya, bahwa ia tidak pernah memperjualbelikan sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Ogan Ilir, Kecamatan Indralayah Utara, Kelurahan Timbangan. Sebagai mana sertifikat hak milik No.5 tahun 2007 atas nama diri saya sendiri (Sairnudin. SH )

“Dan kepada siapapun saya tidak pernah menanda tangani surat menyurat yang berkaitan dengan jual beli tanah, maupun pengembalian hak atas tanah, apa lagi berhadapan dengan Notaris”.

“Yang berkaitan dengan sertifikat hak milik saya No.5 tahun 2007. Dan saya baru mengetahuinya, tertanggal 11 Agustus tahun 2022. Bahwa sertifikat tersebut telah beralih kepemilikan, atas nama Susi Harti”.

Berdasarkan Surat Keterangan Pernataan Tanah (SKPT) yang diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Ilir (OI) nomor berkas 6293/2022. “Untuk itu siapapun yang terlibat dalam terbitnya sertifikat atas nama Susi Harti, akan saya laporkan kepada pihak berwajib, “ ujar Sairnudin jengkel.

Sementara itu, pemilik sertifikat Susi Harti, dihubungi para awak Media dijawab suaminya, Ismet melalui nomor WA 0852.2134.02.0X. dalam bentuk pdf Indralaya  docx mengatakan, tanah tersebut dibeli oleh istri saya, pada bulan Oktober 2021.

Dihadapan Notaris Romeo dan notaris menyatakan semua persyaratan lengkap, sehingga bisa diproses jual beli pada awal januari 2022.

Dan terbitlah sertifikat balik nama Susi Harti sehingga tidak benar sebagai adanya penyerobotan atas tanah tersebut dan tanah itu kami beli secara sah di depan Notaris Romeo, dengan dokumen cukup.

Kalau dilihat dari kronologis tanah itu sampai ke Susi Harti dibeli dari tangan ke 3 dan tangan ke 3 dibeli dari tangan ke2 dan tangan ke 2 merupakan sahabat dari Sairnudin, yang menjual ke tangan ke 3.

Lengkap dengan dokumen dan kuasa di notaris Romeo. Dan saya mendapat informasi bahwa Sairnudin pernah melapor ke Polda. Namun tidak diproses begitu juga ia melapor ke Polrestabes, juga tidak di proses. “Kemudian melapor lagi ke Polres OI. Nasibnya juga sama,” ujarnya.

Namun yang menjadi pertanyaan siapa yang ikut bermain di dalam terbitnya sertifikat tersebut. Sementara sebagai pemilik yang sah tidak mengetahui proses terbitnya sertifikat. (ito/ hai)