FAKTA – Kuasa dari pemilik tanah Iasah sekaligus orang tua kandung Agus Antoni Y. SH MH sangat tersinggung atas ucapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Jaluh.
Ketika pertemuan koordinasi antara warga yang bangunannya terkena Proyek Revitalisasi dimotori Camat Ilir Barat I Rahmat Hidayat, pada (30/9/2022).
Saat itu dengan seenaknya mengatakan bangunan yang terkena Proyek Revitalisasi, tidak ada ganti rugi.
Karena kalau kami mengganti Proyek Pemerintah bisa ditangkap dan ucapan tersebut kembali dikatakannya pada saat survei ke lapangan (3/10/2022).
Kembali dia berujar, bahwa kami tidak akan mengganti rugi bangunan dan tanah yang terkena Proyek Revitalisasi.
“Bisa bisa kami masuk penjara, kami tidak mengerti apa maksud ucapan itu, ” ucap Agus.
“Apa mau menggertak atau memang sengaja mengadakan psywar terhadap masyarakat,” kata Agus jengkel.
Sedangkan kami mempunyai data dan bukti, surat menyurat, orang tua kami telah menempati tanah tersebut sudah turun temurun dan surat kami telah terdaftar di kantor Badan Pertanahan Nasional( BPN) kota Palembang, No. Peta. Bidang. GU.1625/20/2020. Nomor Peta.12946. No. SK.233/HM/BON./671/2021.tentang kepemilikan hak.
Jadi dia jangan seenaknya berkata yang mengandung prokatif. Dan memang sewaktu pertemuan pertama, antar warga dan tim tripika.
Wartawan Majalah Fakta juga ada di sana dan mendengarkan ucapan tersebut dan rekan media lain.
Sementara, masyarkat yang tanam tumbuh telah ditebang belum ada yang diganti rugi, termasuk tanaman pohon kelapa dan ada kabar burung yang beredar.
Ada pekerja yang terkena sengatan aliran listrik dan sempat dilarikan ke rumah sakit.
Kalau begitu keamanannya tidak terjamin. Wajar kalau pada waktu pertemuan Ketua RT. 16 sangat mengkhawatir keamanan proyek itu. (ito/hai)






