FAKTA – Diduga pengadaan 55 ekor kambing melalui program ketahanan pangan Dana Desa tahun 2022 Desa Mojorejo, Kecamatan Selupu Rejang Lebong terindikasi korupsi.
Soalnya diduga kuat harga satuan kambing dimark up hingga 100 persen. Pembelian kambing betina yang masih anakan kambing Rp1,2 juta per ekor, dalam RAB disusun Rp2,4 juta perekor.
Itu belum lagi dana pembuatan kandang Rp4 juta per kandang sebanyak sembilan kandang. Sedangkan pemilik kandang hanya dikasih bahan material berupa kayu (papan) yang nilainya tak sampai Rp2 juta.
Berdasarkan data terhimpun awal Juli 2022 lalu Kades Husen bersama perangkat menyusun anggaran dana ketahanan pangan dalam dana desa tahun 2022 sehingga terhimpun dana lebih dari Rp 160 juta.
Dana itu dialokasikan untuk pembelian kambing dan pembuatan kandang yang disiapkan untuk sembilan kelompok pengelolaan kambing tersebut. Masing masing kelompok mendapat 6 ekor kambing yakni 5 ekor betina dan 1 ekor jantan.
Ringkas cerita begitu dana cair pihak Pemdes dikomando Kades Husen membeli kambing melalui inisial An, sebanyak 54 ekor.
Kambing dibeli melalui peternakan kambing merek 88 farm jual beli kambing di Kelurahan Talang Ulu itu seharga Rp1,2 juta – Rp1,5 juta perekor.
Sebab kambing itu masih berupa anakannya. Inisial An, kambing dijual ke Desa Mojorejo dengan harga perekor rata rata Rp2,4 juta.
Selain harga diduga dimark up jaminan kesehatan juga tidak ada rekomendasi dari Puskeswan atau dokter hewan untuk mengantisipasi hewan terkena PMK.
Ketika dikonfirmasi Kades Husen mengatakan silakan hubungi Sekdes.
“Hubungi Sekdes saya bukan Kades lagi,” ujar Husen singkat sambil berlalu meninggalkan wartawan.
Nah disini mulai terkuak ada kejanggalan soalnya saat ditemui Sekdes di kantor desa justru Sekdes tidak tahu menahu soal kambing itu.
“Saya tidak tahu masalah itu. Itu pak kades yang tahu. Silakan temui pak kades, dia kini sudah abis jabatan,” ujar Sekdes melempar tanggungjawab itu ke mantan Kades Husen. (iju)






