FAKTA – Kasus pengalihan kawasan hutan lindung yang berada di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kini seterusnya bergulir.
Pihak Kejati Prov. Sulawesi Barat baru – baru ini menyeret sebanyak 6 orang tersangka. Dan kini beberapa orang pejabat yang belum diketahui pasti identitasnya telah dipanggil sebagai saksi terkait kasus korupsi pengalihan kawasan hutan lindung ( KHL ) di Desa Tadui, yang di duga menyebabkan kerugian keuangan Negara seniilai 2,8 Miyar.
Hal tersebut Kejati Sulbar tampak serius terus mendalami dan melakukan pemeriksaan ke beberapa pihak yang terkait .
Sesuai informasi yang dihimpun wartawan dikabarkan, sejumlah pejabat penting di Kabupaten Mamuju, baik itu yang sudah pensiun maupun yang masih aktif, kini antri mendapat panggilan dari penyidik tindak pidana khusus ( Pidsus ) Kejati Sulbar, sebagai saksi terkait Kasus Hutan Lindung (KHL) di Desa Tadui Kab. Mamuju.
Lanjut, dikonfirmasi Kasi Penerangan hukum ( Penkum ) Kejati Sulbar, Amiruddin, SH membenarkan adanya pemanggilan beberapa orang pejabat untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi KHL Tadui.
“Iya masih sebatas saksi melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka – tersangka sebelumnya yang sudah ditahan.” ujarnya .
Adapun kasus korupsi perluasan kawasan hutan lindung di Desa Tadui dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,8 miliar berdasarkan dengan hasil perhitungan audit BPKP Sulbar .
Terhadap kasus ini, penyidik telah menetapkan 6 orang tersangka. Sebelum nya penyidik Kejati hanya menetapkan Tiga tersangka, namun baru – baru ini penyidik kembali menetapkan 3 orang tersangka baru. (amk)






