Majalahfakta.id – Pengawasan demokrasi di Indonesia tidak lepas dari sumbangsih Bawaslu yang dulu dikenal Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak) Pemilu. Awal berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu sejak tahun 1971.
Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 kemudian ada kritikan kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU.
Kemudian Pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri.
Era reformasi pasca tahun 1998, tuntutan penyelenggara pemilu yang bersifat mandiri tanpa dibayang- bayangi penguasa semakin kuat. Kemudian dibentuklah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat independen dan dinamakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. UU Nomor 12 Tahun 2003 tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU.
Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang selanjutnya disempurnakan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum yang permanen dari Tingkat Pusat sampai dengan Provinsi akan tetapi di tingkatan Kabupaten ke bawah masih bersifat adhoc.
Akhirnya pada tahun 2017 terbit UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang merupakan Dasar Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Indonesia saat ini dan sejak terbitnya Undang-undang tersebut Pengawas Pemilu Kabupaten yang sebelumnya adhoc menjadi permanen (tetap) dengan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten.
Hal itu termaktub pada 1 Pasal 89 ayat 4 yang berbunyi “ Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota bersifat tetap”.
Tugas dan Wewenang Bawaslu Kabupaten/ Kota
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 101 merupakan penjabaran dari Tugas-tugas Bawaslu Kabupaten/ Kota diantaranya :
a). melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
1. pelanggaran Pemilu; dan
2. sengketa proses Pemilu;
b). mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota,
Sedangkan Wewenang Bawaslu Kabupaten/ Kota termaktub pada Pasal 104 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Yaitu :
a). menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b). memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c). menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d). merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e). mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f). meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g). membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h). melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Efektifitas Tugas Dan Fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota Saat Ini
Bawaslu Kabupaten/ Kota yang saat ini bersifat permanen (tetap) atas amanah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, dalam Pelaksanaan Tupoksinya saat ini sudah berjalan efektif seiring dengan jadwal yang sudah ditetapkan Pemerintah terkait agenda-agenda pesta demokrasi yaitu Pemilihan Umum (Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Prov, DPR Kab serta DPD RI) dan Pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota).
Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan pertama kali pada bulan 14 Agustus 2018 bersamaan dengan pelantikan komisioner Bawaslu Kabupaten/ Kota se Indonesia. kemudian bertugas dalam Pengawasan pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Tahun 2020 Bawaslu juga bertugas melakukan Pengawasan pada Pemilihan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020.
Di tahun 2021 pasca Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang mana sudah tidak ada pergelaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, Bawaslu Kabupaten/Kota masih bertugas melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota guna meningkatkan kualitas daftar pemilih.
Berlanjut pada tahun 2022 Bawaslu Kabupaten/ Kota tetap melakukan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten/Kota dan melakukan Perencanaan serta Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan dimulai pada pertengahan tahun 2022 ini.
Kualitas demokrasi tidak bisa diukur dari efektif tidaknya tupoksi Bawaslu Kabupaten/ Kota saat ini, ada banyak faktor diantaranya faktor perilaku pemilih, faktor kompetisi calon peserta, faktor pelaksanaan yang dilakukan penyelenggara (KPU dan Bawaslu) dan faktor lain termasuk dinamika politik lokal. (Oleh : Yusron Habibi S.H.I, Ketua Bawaslu Kabupaten Ngawi)






