Daerah  

Langkah Pemkab OKU Pastikan Integrasi Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting

Kasus stunting pada anak balita masih menjadi masalah kesehatan yang perlu diwaspadai di Indonesia.

Majalahfakta.id – Plh Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah membuka acara Rembuk Stunting Tingkat Kabupaten OKU dan Penyelempangan Duta Cegah Stunting Kabupaten OKU Sumsel di Aula Grand Kemuning Baturaja, Senin, (20/6/2022).

Pada acara tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri, Plh. Ketua TP-PKK OKU Hj. Zwesti Karenia, Ketua DWP OKU Ny. Hj. Susmadiana, Plt. Kadin Kesehatan Rozali, SKM, MM dan Kepala OPD lainnya dan Kabag Terkait, Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel serta Para Camat dan Kades yang hadir dalam acara ini. 

Plt Kadin Kesehatan OKU Rozali, SKM, M.M menyampaikan, Rembuk Stunting merupakan suatu langkah penting yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten OKU untuk memastikan terjadinya integrasi pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor/lembaga non Pemerintah dan masyarakat.

Lanjutnya, mendeklarasikan komitmen Pemerintah Kabupaten OKU dan menyepakati rencana kegiatan intervensi penurunan stunting terintegrasi, serta membangun komitmen publik dalam kegiatan penurunan stunting secara terintegrasi di Kabupaten OKU”.

Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menyampaikan, kasus Stunting pada anak Balita masih menjadi masalah kesehatan yang perlu diwaspadai di Indonesia, data prevalensi anak balita stunting yang dikumpulkan World Health Organization (WHO).

“Pada tahun 2018 menyebutkan Indonesia termasuk ke dalam negara ketiga dengan prevalensi tertinggi di South-East Asian Region setelah Timor Leste (50,5%) dan India (38,4%) yaitu sebesar 36,4% (pusat data dan informasi kemenkes, 2018). Angka prevalensi stunting di Indonesia masih di atas 20%, artinya belum mencapai target WHO yang di bawah 20%,”terangnya.

Stunting atau sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak berusia di bawah lima tahun (balita) akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang terutama dalam 1.000 hari pertama kehidupan (HPK).

Sambung Plh Bupati, dari janin hingga anak berusia 23 bulan, anak tergolong stunting apabila panjang atau tinggi badannya berada di bawah minus dua standar deviasi panjang atau tinggi anak seumurnya, standar yang dimaksud terdapat pada buku Kesehatan Ibu dan anak (KIA) dan beberapa dokumen lainnya”.

“Dampak dari stunting, sering dihubungkan dengan kecerdasan yang lebih rendah pada usia sekolah yang terlihat dengan jelas bahwa stunting tidak semata mempengaruhi tampilan fisik, melainkan juga aspek intelektual sang anak,”ujarnya.

Ditambahkanya, dalam hal ini Kabupaten OKU ditunjuk sebagai LOKUS Stunting tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor : Kep/M.PPN/HK/04/2020, tentang penetapan perluasan Kabupaten/Kota Lokasi Fokus intervensi penurunan stunting terintegrasi tahun 2021.

Acara dilanjutkan dengan penyematan selendang Duta Cegah Stunting dan penyematan selendang Duta Minum Tablet oleh Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah kepada Plh. Ketua TP-PKK Kabupaten OKU Hj. Zwesti Karenia.

Kemudian, dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU/Perjanjian Kerjasama hasil Rembuk Stunting OPD terkait yang disaksikan oleh Plh. Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah bersama Ketua DPRD OKU Ir. H. Marjito Bachri. (wis/min)