Majalahfakta.id – Bertempat di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Majelis Ulama Indonesia (MUI), menggelar bimbingan teknik (BIMTEK) Juru Sembelih Halal (JULEHAH) dan Sosialisasi panduan pelaksanaan ibadah kurban, saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku ( PMK ) menyerang hewan ternak, (19/6/2022).
Kegiatan ini diikuti oleh 300 peserta yang datang dari seluruh daerah di jawa timur, antaralain adalah rombangan peserta dari Madiun.
Peserta calon juru sembelih halal ini tidak hanya diberi materi tentang bagaimana cara merobohkan dan memotong hewan kurban yang sesuai dengan syariat islam, tetapi juga mendapatkan edukasi langsung dari dinas peternakan Jawa Timur, yaitu Juliani Poliswari.
“Ada 4 daerah wabah PMK yang harus dihindari saat mencari hewan kurban, daerah tersebut adalah, Sidoarjo, Gresik, Lamongan dan Kabupaten Mojokerto” ungkapnya.
Dari komisi fatwa MUI mengatakan, “Hewan kurban yang terjangkit PMK walaupun sakit Ringan, tetap tidak sah menjadi hewan kurban, karena hewan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat”.
Ketua JULEHA (Juru Sembelih Halal) Jatim, Ust Imam Fauzi mengatakan, “yang paling penting dalam memotong hewan kurban adalah pisau harus tajam, karena jika pisau tidak tajam, akibatnya akan menyiksa hewan kurban, dan hewan kurban menjadi Stres, yang berdampak pada kwalitas daging kurban yang akan dikonsumsi”
Semangat para peserta pelatihan semakin bertambah, ketika diakhir acara, panitia telah menyediakan door prize, berupa 6 bilah pisau potong kurban, yang akan diberikan kepada setiap peserta, yang bisa menjawab pertanyaan dari panitia. (nur)






