Majalahfakta.id – Menjamin kesehatan hewan yang keluar masuk antar pulau Pemerintah mengambil kebijakan untuk mewaspadai penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah menerapkan masa karantina selama 14 hari.
Ketua kelompok Tani dan Ternak Masago Jaya, Desa Masago, Kecamatan Patimpeng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diketuai Andi Baso mengatakan, mengikuti aturan untuk penyeberangan sapi ke antar pulau, jumlah sapi sebanyak 57 ekor. Masuk tanggal 10 Mei 2022 dan dikarantina selama 14 hari. Pelepasan tanggal 24 Mei 2022 dihadiri Kepala Dinas dan Kepala Parantina Pare- Pare, Kapolres sekaligus penyerahan sertifikat penyeberangan sapi antar pulau.
Pelepasan hewan ternak tujuan Batulicin, Kalimantan Selatan pasca karantina SKP kelas Pare – pare, wilker Garongkong Kabupaten Barru. “Saya selaku ketua kelompok Tani dan tetnak merasa bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah atas perhatian yang diberikan kepada kami, dalam pemberian sertifikat kesehatan sebagai jaminan hewan ternak,” Andi Baso. (bhr)






